Infokita Investigasi,Jakarta-Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku berinisial AS als Belo (39) yang merupakan pelaku pembakaran rumah semi permanen di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu 19 Juni 2024.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono mengatakan akibat peristiwa tersebut sebanyak 4 rumah bangunan semi permanen habis dilahap si jago merah.
Usai diperiksa polisi, modus operandi pelaku berinisial AS, sengaja membakar baju milik istrinya yang telah lama pergi dengan menggunakan sebuah korek gas berwarna biru.
Selnjutnya usai membakar baju istrinya, kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah untuk mencari keberadaan istrinya yang telah lama pergi.
"Motif nya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya sudah 2 bulan lamanya sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan adanya peristiwa kebakaran tersebut," ujar Muharram Wibisono dalam keterangannya di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu 26 Juni 2024.
Muharram menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.40 WIB, pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan dari warga sekitar.
Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.
Selanjutnya, pelapor berusaha untuk menyelamatkan diri sambil menunggu pemadam kebakaran tiba.
Saksi lain menjelaskan bahwa tersangka sempat berbicara sendiri sambil berjalan sebelum api semakin membesar dan menyebabkan empat rumah terbakar.
Akibat dari kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material yang cukup besar.
Usai kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah habis terbakar.
Selanjutnya Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah kaso kayu bekas terbakar, satu buah jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu buah korek gas warna biru.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Rundi 'bhedil")