Sabu Sebanyak 364,8 Gram Siap Edar DiGagalkan Polsek Sunda Kelapa Polisi Amankan 2 Tersangka -->

breaking news

News

Baca di Helo

Sabu Sebanyak 364,8 Gram Siap Edar DiGagalkan Polsek Sunda Kelapa Polisi Amankan 2 Tersangka

Wednesday, June 05, 2024

 


Infokita Investigasi,JAKARTA- DK (41) lelaki pengangguran warga Muara Angke, Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara diringkus unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok.



DK di tetapkan tersangka lantaran edarkan narkotika jenis sabu diwilayah Jakarta Utara. Dia ringkus pada Kamis (23/5) pada siang hari di jalan Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon saat didampingi Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa dan Kasat Narkoba AKP Arif Bastomi menjelaskan kepada wartawan. 


" Berdasarkan informasi masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkoba,  kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penindakan kepada tersangka berinisial DK. Dan ditemukan sabu yang disembunyikan didalam jok motor ditemukan narkotika jenis sabu seberat 368,8 gram serta alat hisap sabu," kata Ferikson pada pres rillis di Polsek Sunda Kelapa, Kamis (6/6/2024).




Lanjut, Dari hitungan diperkirakan senilai empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah ( Rp.438.000.000). Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut didapatkan dari seseorang didaerah Matraman Jakarta Timur, jelasnya.



Lebih lanjut, Kemudian barang tersebut dibawa kekontrakan rumah tersangka SH (42) untuk di pisah pisah menjadi 12 paket yang terdiri dari 8 paket berisi 100 gram dan 4 paket berisi 50 gram.


Tersangka DK merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.


" DK merupakan residivis pernah ditangkap di Polres Mertro Jakarta Barat pada tahun 2017 dengan kasus yang sama," terang Ferikson.


Dari pengembangan polisi Sunda Kelapa juga menangkap tersangka berinisial SH dirumah kontrakannya di daerah Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.


Adapun  barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka DK. Sabu sebanyak 364,8 gram, 1 HP warna biru, 1  Motor Yamaha Fino, Uang tunai Rp 1.500.000, 1 Timbangan digital, 1 kartu ATM, 3 pack plastik klip, 1 kantong supermarket berwarna biru dan 1 alat hisap sabu.


Untuk barang bukti SH polisi menyita 1 alat hisap sabu, 1 lilit lakban hitam, 1 lakban warna merah bertuliskan Fragile, 1 unit timbangan digital dan 1 kemasan teh beraksara China bertuliskan Guanyinwang.



Ditemukan kemasan teh bertuliskan Guanyinwang, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan berkordinasi ke Polda Metro Jaya  untuk penyelidikan, diduga adanya peredaran barang narkotika dari jaringan Internasional.


Kedua tersangka polisi menjerat pasal berbeda dari kedua tersangka. Untuk tersangka DK dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009, Sedangkan tersangka SH dijerat pasal 131 jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009.


(Rundi"bhedil")