Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Tiga Pelaku Begal -->

breaking news

News

Baca di Helo

Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Tiga Pelaku Begal

Thursday, February 27, 2025

 


Infokita Investigasi,JAKARTA – Polsek Tambora Jakarta Barat mengamankan 3 tersangka begal, ketiga tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari bui dengan kasus kejahatan yang pernah di lakukan.


Ironisnya korban seorang pemulung yang menjadi sasaran dari kejahatan para tersangka.



Ketiga tersangka berinisial RM (27), AS (25) dan ERA (24) dengan peran yang berbeda.


” Kasus pembegalan ini terjadi pada (31/12/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, Korban berinisial N hendak menjual barang rongsokan dari pasar Mitra Jembatan 5 kemudian menuju penampung rongsok, namun diperjalanan korban dihadang oleh ketiga tersangka,” kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami saat jumpa pers di kantornya, Kamis (27/2/2025).


Korban di begal di Jalan KH. Mas Mansyur Krendang, Tambora Jakarta Barat.


Kembali Kukuh jelaskan, ketiga tersangka menggunakan sepeda motor Satria hitam berboncengan, kemudian dua tersangka turun dengan berpura pura tanya alamat,” ungkapnya.


Dari peran ketiga pelaku, ERA menodongkan clurit ke korban, namun korban mempertahankan, lalu tersangka ERA mebancok dengan clurit, kemudian peran AS merampas handphone milik korban, tidak hanya disitu aksi yang dilancarkan, kemudian tersangka ERA merampas tas korban yang berisi uang berjumlah Rp.2,5 juta.


Atas perbuatan pelaku, korban mendapatkan luka bacok di punggung, dan korban menuju ke rumah sakit. Kemudian korban melaporkan pada 3 januari 2025 ke Polsek Tambora.


Sementara Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara, ketiga tersangka kami tangkap, berawal tersangka ERA di Kampung Janis Pekojan kami tangkap pada 19 Februari 2025,” kata dia.




” Hasil pengembangan diakui tersangka ERA, kami tangkap RM dan AS di parkiran Apartemen Mediterania Gajah Mada Taman Sari Jakarta Barat,” terangnya.


Barang bukti yang disita, 1 buah pakaian milik korban bercak darah, 1 clurit dan motor Satria hitam milik tersangka.


Hasil kejahatan diakui tersangka digunakan untuk membeli sabu dan judi onlie. Dan hasil urine ketiga tersangka positif gunakan sabu.


Ketiga tersangka terancam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Rundi"bhedil")