Eks Galian C Ilegal Makan Korban -->

breaking news

News

Baca di Helo

Eks Galian C Ilegal Makan Korban

Friday, August 29, 2025



Infokita Investigasi, Tangerang - Eks Galian C Ilegal Kampung Kelapa Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang makan korban jiwa.Pasalnya pasca pengalian tersebut tidak direklamasi dan menganga ke dalam diperkirakan mencapai 5 s/d 6 meter. Kamis (28/08/2025)



Peristiwa ini membuat heboh di dunia maya.Kejadian tersebut 5 Desember 2023,korban bernama M.Rizki bersama tiga temannya berenang dibekas galian tersebut sekitar pukul 11.45 Wib, namun tiba-tiba Rizki tenggelam dalam lubang tersebut .


Atas kejadian orang tua korban sempat melaporkan kasusnya ke Polisi dengan nomor laporan.LP/B/720/V111/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG Rabu 7 Agustus 2024 pukul  15.00 WIB. 


Sayangnya laporan tersebut jalan ditempat. Awalnya laporan saya sempat ditindak lanjuti oleh pihak penyidik tapi ditengah jalan laporan yang dimaksud hingga kini mandek "ucap orang tua korban yang hingga kini masih trauma dan sedih atas kepergian anaknya tersebut ."

Atas hal ini keluarga korban meminta kepada Kapolri keadilan yakni memerintahkan Kapolresta Tangerang yang baru menjabat membuka serta mengembangkan laporan ini yang sebelumnya tersumbat pelaporanya itu.


Orang tua korban juga sempat  mengatakan ke sejumlah awak media kalau dirinya sempat menerima surat SP2HP dari pihak Polresta Tangerang sekitar tanggal 10 Februari 2025.



Atas lambannya penanganan kasus ini Kuasa Hukum,Andi Nur Akbar Juanda SH,angkat bicara kepada awak media dan mengatakan"kami agak kecewa kepada pihak kepolisian atas lambannya penanganan perkara kelalaian yang menyebarkan orang lain meninggal dunia".


Andi berharap,perkara klaiannya segera ditindak lanjuti agar mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum.


Tak terlepas kepada pihak terkait baik Satpol PP serta Instansi terkait agar permasalahan tersebut didukung guna mempercepat proses hukum di Kepolisian dan pelaku . Galian C  yang diduga tanpa mengantongi izin ditindak dan diseret kemeja hukum.(M.Aqil Bahri SH, Musah)