LAMBATNYA PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN, KORBAN DESAK POLSEK TAMAN SARI SEGERA TANGKAP TERSANGKA -->

breaking news

News

Baca di Helo

LAMBATNYA PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN, KORBAN DESAK POLSEK TAMAN SARI SEGERA TANGKAP TERSANGKA

Tuesday, September 16, 2025


Infokita Investigasi,​Jakarta – Hampir sembilan bulan sejak laporan dibuat, penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa Santika di Kompleks Kota Indah, Jakarta Barat, masih jalan di tempat. Dua terduga pelaku, Alvin dan Dave, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025, hingga kini belum juga ditangkap oleh Polsek Metro Tamansari.


​Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 13 Desember 2024. Saat itu, Santika menjadi korban kekerasan di depan pos keamanan sebuah tempat hiburan di Jalan Pangeran Jayakarta, Tamansari. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah dan luka robek pada bagian bibir bawah. Laporan polisi dengan nomor LP/B/235/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pun segera dibuat.




​Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Juli 2025, Unit Reskrim Polsek Tamansari mengonfirmasi bahwa status kedua terlapor telah ditingkatkan menjadi tersangka sejak 18 Maret 2025. Meski identitas para pelaku sudah diketahui, mereka masih bebas berkeliaran.





​Santika menyayangkan lambatnya proses hukum ini. "Saya sudah lapor sejak Desember lalu, identitas para tersangka sudah jelas, tapi sampai sekarang belum ada penangkapan," ujar korban. Santika berharap pihak kepolisian dapat bertindak lebih tegas dan segera menangkap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




​Kasus ini menyoroti transparansi dan kecepatan penegakan hukum di Indonesia, serta menimbulkan pertanyaan tentang komitmen aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat. Korban dan keluarga berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan keadilan dapat segera ditegakkan.

(Red)