12 Ketentuan KUHP Baru yang Potensial Timbulkan Masalah -->

breaking news

News

Baca di Helo

12 Ketentuan KUHP Baru yang Potensial Timbulkan Masalah

Saturday, January 17, 2026



Infokita Investigasi, JAKARTA - Para pemangku kepentingan masih perlu memahami lebih jauh asas, pedoman, dan norma transisi KUHP untuk mencegah timbulnya masalah dalam praktik peradilan. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru mulai berlaku. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP baru ini digambarkan sebagai produk legislasi untuk menggantikan hukum pidana warisan Belanda. KUHP baru ini telah disosialisasikan secara masif kepada aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi. Terdiri dari 624 pasal, KUHP Nasional ini memperkenalkan dan mengatur sejumlah hal baru, sekaligus menyederhanakan perbuatan pidana. Dulu masih dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran, kini disatukan menjadi tindak pidana saja. (18/1/2026).



Meskipun baru beberapa hari berlaku, sudah ada warga negara yang mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Misalnya, ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, dan pasal perzinaan.


Ahli Hukum Pidana, Ahmad Sofian berpendapat ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP Nasional itu tetap harus dijalankan sepanjang belum dinyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 atau dinyatakan tidak berlaku. Untuk menghindari kesalahpahaman, Sofian mengajak para pemangku kepentingan tak hanya membaca rumusan ketentuan-ketentuan yang memuat ancaman pidana, tetapi juga ketentuan transisional dan pedoman-pedoman lain di Buku Kesatu.



Dalam diskusi daring yang digelar Universitas Sumatera Utara Law and Network (USULAN), Selasa (13/1/2026), Ahmad Sofian menguraikan 12 ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah pada saat diimplementasikan. Pembentuk undang-undang sudah merumuskan normanya dengan baik, tetapi praktiknya dapat timbul masalah seperti perbedaan penafsiran, ketidakjelasan hukum acara, atau ketidaksamaan pandangan para pemangku kepentingan. Aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain perlu memberi perhatian pada 12 ketentuan berikut untuk mencegah timbulnya masalah berlarut.


Ketentuan pertama adalah pasal yang mengatur living law. Pasal 2 menyebutkan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menyatakan bahwa seseorang patut dipidana walupun perbuatan itu tidak diatur dalam KUHP. Relevan dengan ketentuan ini adalah Pasal 597 KUHP Nasional. Disebutkan di sini setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam pidana. Pidana yang dijatuhkan berupa kewajiban adat.


Ketentuan mengenai living law telah memantik diskusi panjang selama proses penyusunan KUHP. Sofian meyakini ketentuan ini berpotensi menimbulkan masalah. Pidana adat itu harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), dan daya lakunya hanya di tempat hukum adat itu hidup. Masalahnya, masyarakat hukum adat punya punya penegak adat sendiri, sedangkan Perda ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan KUHP punya penegak hukum tersendiri juga. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. (red)