Aparat Penegak Hukum Segera Tindak Tegas Mata Elang Berkedok Debt Collector di Wilayah Hukum Kabupaten Lebak Karena Sudah Meresahkan Warga -->

breaking news

News

Baca di Helo

Aparat Penegak Hukum Segera Tindak Tegas Mata Elang Berkedok Debt Collector di Wilayah Hukum Kabupaten Lebak Karena Sudah Meresahkan Warga

Sunday, January 04, 2026



Infokita Investigasi ,Lebak - Kini terjadi yang kesekian kali aksi Perampasan kendaraan bermotor di jalan raya di wilkum kabupaten Lebak Banten .Kejadian terulang kali ini di Jalan Pelayangan - Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum debt collector Inisial (AT) kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat. Minggu (4/1/2026)


Tindakan yang dilakukan yang diduga oleh oknum debt colector tersebut jelas melanggar hukum karena melakukan dengan cara paksa, tanpa prosedur hukum yang sah, serta melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan.



Menurut keterangan korban, Gadi (20) Warga kampung Ciboleger Timur Desa Bojongmenteng, Kecamatan Leuwidamar, kabupaten Lebak. kendaraan Jenis Honda Beat warna Putih biru, dirampas saat melintas di jalan raya oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.


Tanpa menunjukkan surat penetapan pengadilan maupun dokumen resmi penarikan kendaraan, para pelaku langsung menghentikan korban dan mengambil paksa kendaraan tersebut. Kejadian pada Jum'at Siang, 26 Desember 2025 Pukul 11:30 WIB.


Perbuatan yang dilakukan oleh para oknum debt colector jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak apalagi terlebih dengan intimidasi dan ancaman.



Perlu diketahui Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar adalah menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


Pasal 29 UU Fidusia ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum.


Diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan:


Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan sukarela dari debitur atau penetapan pengadilan.


Penarikan kendaraan yang dilakukan seperti tersebut adalah ilegal.


Pasal 368 KUHP (Pemerasan)

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.”


Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)


Jika perampasan disertai kekerasan atau ancaman, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.


Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan)


Penarikan kendaraan dengan intimidasi dan paksaan dapat dijerat pidana penjara hingga 1 tahun.


Pasal 170 KUHP

Apabila perampasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.


APH Diminta Bertindak Tegas


Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas praktik premanisme berkedok debt collector yang kerap merampas kendaraan di jalan. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.


Korban juga diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami perampasan kendaraan secara paksa, serta tidak ragu menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.


Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk oknum debt collector yang bertindak sewenang-wenang di jalan raya.

(Ajie/Red)