Dampak Buruk Pinjaman Online, Kecanduan hingga Kehancuran Finansial -->

breaking news

News

Baca di Helo

Dampak Buruk Pinjaman Online, Kecanduan hingga Kehancuran Finansial

Sunday, January 18, 2026




Infokita Investigasi, JAKARTA - Pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan banyak dampak buruk yang serius, terutama bagi para korbannya, meliputi kerugian finansial, tekanan mental, dan masalah hukum. 



Dampak-dampak ini termasuk,bagi korban (Peminjam) bunga dan denda yang mencekik. Pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga dan biaya administrasi yang sangat tinggi dan tersembunyi, membuat jumlah pinjaman membengkak berkali-kali lipat dari dana awal yang dipinjam. Senin (19/1/2026) 


Teror dan Intimidasi, korban sering menghadapi metode penagihan yang tidak manusiawi, termasuk ancaman, pelecehan verbal, dan teror dari kolektor utang (debt collector).


Penyalahgunaan Data Pribadi, data pribadi peminjam dapat disebarluaskan atau dijual oleh pihak pinjol ilegal jika terjadi keterlambatan pembayaran, yang melanggar privasi dan dapat berdampak pada keamanan pribadi.


Kerusakan Reputasi Keuangan, tunggakan pinjol, bahkan yang ilegal, dapat memengaruhi skor kredit peminjam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga menyulitkan korban untuk mengajukan kredit di lembaga keuangan resmi di masa depan.


Dampak Psikologis dan Sosial,  tekanan finansial dan mental akibat intimidasi dapat menyebabkan stres berat, gangguan kesehatan mental, bahkan dalam kasus ekstrem, bunuh diri. Risiko Hukum, meskipun gagal bayar utang perdata tidak dipenjara, ancaman dan penyebaran data oleh pelaku pinjol merupakan tindak pidana yang bisa dilaporkan ke polisi siber. 


Bagi Pelaku (Penyedia Pinjol Ilegal). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku pinjol ilegal dengan sanksi tegas. Sanksi pidana, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. Denda besar, pelaku juga bisa dikenai denda hingga Rp 1 triliun. Pencabutan Izin Usaha, izin operasional dan aplikasi pinjol ilegal akan dicabut dan diblokir oleh pihak berwenang. 


Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman melalui website resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. (Widi)