Infokita Investigasi, Belu NTT - Kepolisian Resor (Polres) Belu melalui Satuan Reserse Satreskrim Polres Belu yang menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur di Hotel Setia Kelurahan Tenukiik Atambua Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Humas Polres Belu mengatakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana yang cukup melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan Senin (19/1/2026) pukul 15.00 WITA kasus dengan nomor LP/B/12/2026/SPKT/ Polres Belu Polda NTT telah di lakukan gelar perkara dan hasil dari gelar tersebut sudah ke tingkat penyidikan,” jelas Polres Belu dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1).
“Saat ini rekan-rekan penyidik melakukan pelengkapan alat bukti di tahap penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dengan inisial RM, PK dan R,” lanjut Polres Belu. (red)
