Infokita Investigasi, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengambil alih kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/2/2026).
Dia mengatakan, tim penyidik juga langsung memasukkan tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO tercantum dalam surat bernomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” tutur dia.
Dalam keterangan penerbitan DPO ini juga turut dilampirkan empat lokasi tempat tinggal Ko erwin, yakni Dusun Pasir Rt. 001/Rw. 010, Kelurahan/Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kota Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kemudian, Timbuseng, Lapas Narkotika Dusun Tamalate Rt. 001/Rw. 001, Pattallasang, Gowa, Sulawesi Selatan.
Ada juga alamat Jalan Yos Sudarso Ruko 300 No 5 Rt. 005/ Rw. 005 Tabaringan, kelurahan/desa Ujung Tanah, kecamatan Ujung Tanah, Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Perumahan Permata Mutiara Blok J No 17, Parang Tambung, Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md. pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor Hp. 081385277785,” ucap Eko.
Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sebelumnya, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menerangkan, Ko Erwin adalah bandar yang menyerahkan setoran uang lewat Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Malaungi, Ko Erwin turut menyanggupi setoran awal Rp1 miliar.
Zulkarnain menyebut, sudah diserahkan uang senilai Rp300 juta dan masih ada kekurangan yang harus disetorkan sebesar Rp700 juta. (red)
