Infokita Investigasi, BENGKULU - Seorang nasabah PT.Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura Cabang Bentiring Kota Bengkulu,Reza Afriza (29) mengaku menjadi korban dugaan manipulasi data pribadi oleh Rani,Ketua Kelompok MBK Kopri Kota Bengkulu.Akibat kejadian ini, ia gagal mendapatkan pinjaman karena sistem menunjukkan data dirinya sudah terdaftar masih ada pinjaman. Sabtu 28 februari 2026.
Kronologi Kejadian :
Reza menjelaskan,Tahun 2021 ia melakukan pinjaman di MBK dengan tempo 50 kali pembayaran.Diangsuran ke 20 reza melunasi pinjamannya agar namanya tidak cacat dan terdata nasabah lancar.
Pada tgl 11 februari 2026 ia kembali mengajukan pinjaman bersamaan dgn Ibunya, Namun reza mempertanyakan ketika ibunya disurvey kenapa dia tidak, dan ibunya memberitahukan, pihak MBK mengatakan bahwa data Reza dipakai oleh orang lain tanpa sepengetahuan reza bahkan sudah memasuki angsuran ke 27 minggu. Saat dicek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) ternyata benar ada pinjaman sebesar kurang lebih 4 jutaan yang masih aktip.
Merasa dirugikan, Reza bersama suaminya, Deares panhothen (30), meminta pihak MBK untuk mempertemukan dengan Rani namun 2 kali ditunggu, Kami sudah mengalah kami yang mendatangi dan menunggu rani hinggal larut malam di kantor MBK namun dia tidak muncur dengan alasan habis bensin,ucap reza.
Karena merasa Rani tidak ada etikad baik maka reza dan suami membuat laporan kepolresta Kota Bengkulu.
Mengetahui adanya laporan tersebut barulah pihak MBK dan juga Rani menemui Reza untuk meminta Maaf. Setelah didesak akhirnya pihak MBK menyerahkan semua data yang dipakai pinjaman kepada reza, hasil pemeriksaan ditemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen tersebut, seperti Fhoto yang menyerupai Reza namun berbeda jauh,Nomor telepon yang berbeda hingga tanda tangan yang tidak sesuai dengan identitas asli Deares.tidak hanya itu Ditemukan juga KK dan KTP asli atas nama reza dan suami yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu.Hingga dikeluarkan tanggal juga sama persis dengan yang asli milik Reza dan itu semua tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Reza.
Langkah Klarifikasi :
Kasus ini mendapat perhatian dari Tante korban, mimi, yang juga merupakan Wartawan/Jurnalis Aktip dimedia Internasional, mimi bersama rekan wartawan mengklarifikasi pihak MBK,selain menemukan banyak kejanggalan dari pihak MBK,ini juga merupakan kelalaian kerja juga kecerobohan petugas MBK ,namun pihak MBK menolak bahwa bukan pihak MBK yang menyebarkan data reza, beberapa bukti menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak MBK mengetahui adanya penggunaan data ganda tersebut.
Mimi dan rekan juga menemui Rani Meski Rani tidak kooperatip dan berbelit belit serta tidak memberikan jawaban yg lengkap dan terkesan masih menutupi tapi ia mengakui kesalahannya hingga membuat surat pernyataan.Rani juga mengakui sudah membayar seseorang sebesar 500ribu untuk mendapatkan data Reza yg dikeluarkan langsung oleh Disdukcapil.
Dampak dan Kerugian bagi Korban.
Kasus ini tidak hanya menghambat akses pinjaman korban, tetapi juga menimbulkan sejumlah dampak serius, antara lain :
• Pencurian identitas, yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
• Kehilangan privasi, akibat tersebarnya data pribadi tanpa izin.
• Kerusakan reputasi, yang dapat berdampak sosial maupun profesional.
• Stres dan tekanan psikologis, karena pelanggaran terhadap data pribadi.
• Gangguan hubungan sosial, akibat rasa tidak percaya dan tekanan emosional.
Potensi Pelanggaran Hukum.
Berdasarkan bukti dan kronologi yang ada, kasus ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya :
• Pasal 263 KUHP: Pemalsuan Data
• Pasal 35 UU ITE: Penyalahgunaan Tanda Tangan Digital
• Pasal 65 & 67 UU No. 27 Tahun 2022.
Pemalsuan data pribadi: Penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
Dengan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi,serta tidak adanya penjelalasan yang jelas, Reza menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mendapatkan keadilan.
(Pewarta : Nike (Rattu)

