Pakar pengamat Kepolisian ISSES Bambang Rukminto, ketiadaan masa jabatan Kapolri pengaruhi independensi -->

breaking news

News

Baca di Helo

Pakar pengamat Kepolisian ISSES Bambang Rukminto, ketiadaan masa jabatan Kapolri pengaruhi independensi

Friday, March 06, 2026



Infokita Investigasi, Jakarta - Analis Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai tidak adanya batasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang (UU) Polri akan mempengaruhi independensi dan netralitas lembaga. Jumat (6/3/2026)


Bambang menegaskan tujuan pembatasan kepada masa jabatan Kapolri untuk menjaga stabilitas kepemimpinan organisasi dan mencegah ketergantungan politik yang berlebihan pada eksekutif. 



"Secara desain kelembagaan, posisi tersebut menjadi sangat bergantung pada konfigurasi politik eksekutif. Ketika masa jabatan tidak memiliki kepastian (time limit) maka independensi institusional berpotensi melemah dan persepsi publik tentang netralitas Polri bisa ikut dipertanyakan," katanya.


Menurut dia, tidak terdapatnya aturan mengenai masa jabatan Kapolri tidak langsung diartikan bahwa jabatan tersebut dipolitisasi, tetapi batas masa jabatan itu menyangkut bagaimana kontrol politik demokratis dengan profesionalisme kepolisian. Hal itu bukan hanya sekadar teknis hukum.


"Karena itu, perdebatan soal masa jabatan Kapolri sebenarnya bukan sekadar isu teknis hukum, melainkan menyangkut bagaimana menyeimbangkan kontrol politik demokratis dengan profesionalisme kepolisian," ucapnya.



Dalam siaran pers Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/3), pengujian Undang-Undang terhadap masa jabatan Kapolri tertuang dalam permohonan nomor 77/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya" dalam pemeriksaan pendahuluan.


Permohonan tersebut diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni. Pemohon mengatakan pasal a quo hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tanpa mengatur jangka waktu masa jabatan. Dalam pandangan Tri, kedudukan Kapolri dapat berubah menjadi jabatan yang bergantung pada relasi politik dengan Presiden.


Selain itu, Tri meyakini ketiadaan batas masa jabatan berbasis periode waktu tertentu terhadap Kapolri merupakan ketidakseimbangan yang menimbulkan perbedaan sistemik dalam struktur jabatan publik dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.


Untuk itu, Tri menyampaikan sejumlah petitum untuk meminta MK menyatakan pasal a quo inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri, MK menyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap serta hanya dapat diperpanjang secara terbatas dengan mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Tri juga meminta MK memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan, dengan menetapkan batasan yang tegas, akuntabel, transparan, dan menjamin mekanisme pengawasan legislatif sebagai bagian dari prinsip checks and balances.


Lebih lanjut, petitum tersebut menyatakan bahwa dalam hal pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut, maka masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali masa jabatan dengan persetujuan DPR. (red)