Infokita Investigasi, BATAM – Dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan oleh kuasa hukum masyarakat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengkavlingan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Batamas Indah Permai di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.
Kuasa hukum masyarakat menyebutkan, perkara ini bermula dari keberadaan pemukiman warga di kawasan Bukit Villa Tangki 1000, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Warga yang telah lama menempati lokasi tersebut kemudian didatangi pihak perusahaan yang menawarkan relokasi.
Dalam dokumen pengaduan dijelaskan, pada awal Agustus 2022 sebelum terjadinya penggusuran oleh Tim Terpadu Kota Batam, perwakilan perusahaan bernama Zainal Lewaimang mendatangi warga dan menyampaikan rencana pengosongan lahan.
Warga disebut akan diberikan kompensasi berupa uang sebesar Rp7 juta per rumah serta satu kavling lahan berukuran 6 x 10 meter di wilayah Punggur, Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Namun, menurut kuasa hukum warga, status lahan kavling yang ditawarkan tersebut tidak pernah dijelaskan secara resmi apakah berada dalam wilayah legal pengelolaan kawasan perdagangan bebas Batam atau tidak.
Karena ketidakjelasan status lahan tersebut, sebagian warga menolak menerima tawaran relokasi dan memilih tetap bertahan di tempat tinggal mereka.
Penolakan itu kemudian berujung pada penggusuran paksa oleh Tim Terpadu Kota Batam pada 5 Juli 2023. Dalam peristiwa tersebut sempat terjadi perlawanan dari warga yang mempertahankan rumah mereka.
Akibat insiden tersebut, sebelas orang warga bahkan sempat ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Barelang dan diproses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Batam.
Seiring berjalannya waktu, kuasa hukum masyarakat kemudian meminta klarifikasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjung Pinang terkait status lahan yang dijadikan kavling oleh perusahaan tersebut.
Melalui surat tertanggal 26 September 2024, BPKH Wilayah XII menyatakan bahwa kawasan yang dimohonkan untuk ditelaah seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung.
Kuasa hukum masyarakat menilai apabila benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung, maka aktivitas pembukaan lahan dan pengkavlingan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut namun tidak mengambil tindakan.
Beberapa nama yang disebut antara lain mantan wali kota Batam H Muhamad Hudi,Kepala UPT Kesatuan Pengelolahan Unit 2 lamhot Sinaga ,Siti Nurbaya Bakar (Mentri llLingkungan Hidup Dan Kehutanan) ,Dirkrimsus Polda Kepri.
Hingga pihak terkait di lingkungan kehutanan.
Selain itu, kuasa hukum masyarakat juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa pihak terkait, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan resmi.
Atas dasar itu, mereka kemudian mengajukan pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan atas dugaan perusakan hutan lindung tersebut.
Kuasa hukum masyarakat meminta apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai peraturan yang berlaku dan kawasan hutan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung.
“Jika laporan ini terbukti benar, maka pihak perusahaan maupun pihak lain yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan kawasan hutan lindung tersebut harus dipulihkan kembali,” ujar kuasa hukum dalam dokumen pengaduan.
Pengaduan masyarakat tersebut tercatat telah disampaikan pada 3 November 2025 dan ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden Republik Indonesia.(Tim)


