Infokita Investigasi, Jakarta - Masih banyak masyarakat yang menganggap Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan tanah atau rumah yang kekuatan hukumnya kuat. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. AJB memang dokumen penting dalam proses transaksi properti, tetapi bukan merupakan bukti kepemilikan tertinggi di mata hukum.
Pemahaman yang keliru ini kerap menimbulkan masalah, terutama saat terjadi sengketa lahan atau proses balik nama sertifikat.
Banyak orang mengira, AJB dianggap menjadi bukti bahwa seseorang telah membeli tanah, sehingga banyak yang langsung menganggap kepemilikan telah sepenuhnya berpindah.
Anggapan kurang tepat lainnya, AJB terlihat formal dan dibuat oleh pejabat PPAT, sehingga dianggap setara dengan sertifikat. Lalu apakah AJB bukti kepemilikan tanah? Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn menjelaskan AJB memang merupakan dokumen resmi, dalam hal ini adalah bukti peralihan atas hak tanah atau bangunan dari pemilik lama (penjual) ke pemilik baru (pembeli).
"AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli hak atas tanah atau bangunan," kata Adyanisa saat dihubungi, dikutip pada Senin (28/4/2026).
Meski jadi dokumen resmi peralihan aset properti seperti tanah maupun bangunan, AJB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Bukti kepemilikan tanah yang sah dan paling kuat di Indonesia adalah Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), HGB, atau HGU. Sertifikat-sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang kuat karena telah terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Dalam bahasa yang lebih sederhana, AJB adalah dokumen resmi yang jadi jembatan hukum yang memastikan kepemilikan properti berpindah secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya.
Dalam regulasi agraria di Indonesia, PPAT memiliki kewenangan yang diberikan negara untuk membuat akta terkait peralihan hak atas tanah. Artinya, hanya akta yang dibuat oleh PPAT yang diakui oleh BPN. Menurut Adyanisa, tanpa tanda tangan PPAT, AJB dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk balik nama sertifikat. "AJB merupakan syarat utama untuk balik nama sertifikat dari penjual ke pembeli di Kantor Pertanahan (BPN)," ungkap Adyanisa.
Setelah AJB ditandatangani, pembeli seharusnya segera mengurus balik nama sertifikat ke BPN. Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik lama menjadi pemilik baru secara resmi. Tanpa proses ini, secara hukum, nama yang tercantum dalam sertifikat masih dianggap sebagai pemilik sah.(red)
