Infokita Investigasi, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Permohonan diajukan oleh mahasiswa Tri Prasetyo Putra Mumpuni dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 11 UU Polri yang dinilai tidak mengatur masa jabatan Kapolri.
Hal itu disebut menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan serta berpotensi membuka ruang kekuasaan personal yang tidak terkontrol.
Namun, Mahkamah menilai tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas mengenai pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1).
Tidak Konsisten, MK juga menyoroti petitum pemohon yang dinilai tidak konsisten dengan dalil permohonan. Menurut Mahkamah, jika dikabulkan, permintaan tersebut justru dapat menghapus pengaturan syarat pengangkatan Kapolri secara keseluruhan.
“Dalam hal ini Mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK menegaskan tidak terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Dengan begitu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Saldi, dilansir Antara. (red)
