Infokita Investigasi, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menyatakan pihaknya kembali menyurati Komisi III DPR. Surat tersebut terkait pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menersangkakan Roy Suryo. "Hari ini juga sudah mengajukan surat ke Komisi III DPR.
Surat Komisi III itu langsung ditandatangani oleh dua prinsipal, Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa," kata Refly saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Disidangkan Ia mengungkapkan, sejatinya pengajuan tersebut sudah disampaikan pada Januari 2026. Karena belum ada tanggapan, pengajuan tersebut kembali dilayangkan.
