Infokita Investigasi, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran bersumber dari APBN tahun 2023-2024 senilai Rp 814 juta lebih. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas T Sany mengatakan, kedua pejabat berinisial S dan OS tersebut sudah ditahan.
"S menjabat sebagai koordinator sekretariat sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), serta OS selaku bendahara pengeluaran pembantu. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, ekspose perkara, serta alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” kata Dimas, Selasa (5/5/2026).
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak September 2025, penyidik memeriksa sejumlah pihak terkait dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap praktik rasuah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga pembuatan dokumen fiktif.
"Akibat perbuatan kedua pejabat tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 814.267.377," ungkapnya.
S dan OS ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 4 Mei 2026 hingga 23 Mei. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat keduanya diduga sempat memberikan keterangan tidak sesuai fakta, berpotensi mempengaruhi saksi, serta dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tandasnya.(red)
