Infokita Investigasi, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal selama Kuartal I 2026. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal itu ditemukan dari sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah modus keuangan ilegal dan penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Perusahaan Jasa Urus Utang Pinjol Ini Pertama, modus jasa periklanan dengan sistem deposit. Pelaku menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan. Selanjutnya pelaku meminta korban menyetor sejumlah dana dengan janji keuntungan berlipat.
Kedua, modus meniru penawaran investasi entitas berizin. Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat. Padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.
Ketiga, modus penawaran pendanaan. Pelaku menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
Keempat, modus permainan uang (money game). Pelaku akan merekrut anggota baru dan uang dari anggota baru itu digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama alias keuntungannya bukan dari kegiatan usaha yang nyata.
Kelima, modus perdagangan aset kripto ilegal. Pelaku menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari otoritas berwenang.(red)
