Infokita Investigasi, Cilacap - Dua tersangka kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, saat diamankan beserta barang bukti oleh pihak kepolisian, Kamis (30/4/2026).
Namun, aksi "kongsi" haram tersebut berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap setelah keduanya diringkus di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kamis (30/5/2026).
Penangkapan kedua warga Cilacap ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan tersangka beserta barang bukti.
Modus Pengambilan di Kawasan Hutan ; Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus "peta" atau arahan lokasi untuk mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka P mengaku mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial SG untuk mengambil paket sabu di kawasan hutan Kubangkangkung.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang terbungkus rapi dalam plastik klip dan dililit lakban merah," ujar Ipda Galih, Sabtu (2/5/2026).
Selain paket sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dengan pemasok.
Bukan Aksi Pertama : Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik pembelian sabu secara patungan ini ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh S dan P. Keduanya mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi serupa untuk memenuhi kecanduan mereka.
“Keduanya mengaku sudah beberapa kali membeli sabu secara patungan. Saat ini tim masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap sosok pemasok berinisial SG tersebut,” tambah Ipda Galih.
Kini, kedua pria tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Cilacap. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat seriusnya tindak pidana ini, para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110. "Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Cilacap," tutup Ipda Galih. (red)
