Sertifikat Tanah Ganda, Ini Cara Menentukan Mana yang Sah -->

breaking news

News

Baca di Helo

Sertifikat Tanah Ganda, Ini Cara Menentukan Mana yang Sah

Sabtu, Mei 02, 2026




Infokita Investigasi, Jakarta - Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti sah kepemilikan rumah atau tanah yang memiliki kekuatan hukum. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang muncul kasus sertifikat tanah ganda, yakni dua pihak berbeda memiliki sertifikat atas bidang tanah yang sama. Minggu,(3/5/2026)


Kondisi ini kerap memicu sengketa dan menimbulkan kebingungan soal siapa pemilik yang sebenarnya. Karena itu, penting bagi pemilik properti memahami cara mengecek keaslian sertifikat hingga langkah hukum yang bisa ditempuh.


Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat atas kepemilikan tanah.



Meski demikian, jika terjadi dua sertifikat pada satu bidang tanah, terdapat acuan hukum yang bisa digunakan. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.


Artinya, dalam sengketa sertifikat ganda, dokumen yang diterbitkan lebih awal umumnya diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.


Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Ganda

Untuk memastikan keaslian sertifikat, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui layanan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:


Buka situs resmi atrbpn.go.id

Pilih menu "Publikasi"

Klik "Layanan"

Pilih "Pengecekan Berkas"

Masukkan data seperti kantor pertanahan, nomor sertifikat, tahun, dan PIN berkas

Melalui layanan ini, pemilik dapat mengetahui apakah sertifikat yang dimiliki terdaftar secara resmi atau berpotensi bermasalah.


Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Ganda ;

Jika ditemukan adanya sertifikat ganda, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Lapor ke Kantor Pertanahan (BPN)

Pemilik tanah dapat mengajukan pengaduan ke kantor pertanahan setempat. Jika ditemukan cacat administrasi atau yuridis, sertifikat bermasalah bisa dibatalkan.

2. Gugat ke PTUN

Pihak yang dirugikan juga bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat yang dianggap tidak sah.

3. Lapor ke Polisi

Jika terdapat dugaan pemalsuan, kasus dapat dilaporkan ke kepolisian. Pemalsuan dokumen sertifikat tanah dapat dikenai pidana penjara sesuai KUHP.


Jangan Dianggap Sepele :

Kasus sertifikat tanah ganda tidak hanya berdampak pada sengketa hukum, tetapi juga bisa merugikan secara finansial. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan keaslian dokumen sejak awal.


Dengan memahami prosedur pengecekan dan jalur penyelesaian yang tepat, sengketa tanah dapat ditangani dengan lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. (red)