Infokita Investigasi, Jakarta – Korps Marinir memperketat pengamanan informasi internal untuk mencegah kebocoran data strategis, dengan melarang seluruh personel mendistribusikan dokumen kedinasan melalui platform media sosial.
Langkah preventif ini muncul sebagai respons atas kerentanan keamanan digital yang kian dinamis. Setiap prajurit memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kerahasiaan dokumen negara demi integritas organisasi.
Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir (Kadispen Kormar) Kolonel (Mar) Rana Karyana, menjelaskan instruksi ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan untuk memperkuat ruang siber TNI AL. Menurutnya, penggunaan media sosial untuk urusan dinas sangat berisiko memicu kebocoran informasi yang bersifat rahasia.
“Kami mengimbau seluruh prajurit meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebocoran dokumen rahasia demi menjaga keamanan informasi strategis,” ujar Rana, dikutip dari keterangan Dispen Kormar di Jakarta, Senin (4/5).
Ia menambahkan, jalur komunikasi untuk pengiriman data kedinasan sudah diatur melalui mekanisme yang aman dan terenkripsi. Prajurit wajib memanfaatkan fasilitas resmi yang telah tersedia di lingkungan militer.
“Pengiriman dokumen wajib melalui jalur resmi seperti pos militer (Posmil), faksimile, atau kamar sandi, bukan media sosial,” tegasnya merujuk pada prosedur tetap korps.
Rana juga mengingatkan, setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada konsekuensi serius. Korps Marinir tidak akan menoleransi personel yang mengabaikan prosedur pengamanan data.
“Personel TNI AL yang melanggar terkait kebocoran dokumen TNI akan diberikan sanksi hukum sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Rana.
Selain pengawasan internal, para prajurit diminta proaktif melaporkan segala indikasi pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk memelihara kedisiplinan dan profesionalisme tugas prajurit di lapangan. (red)
