Infokita Investigasi, Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit macet pinjaman daring alias pinjol yang diukur dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,62 persen pada April 2026. Angka tersebut mendekati ambang batas 5 persen yang dianggap masih aman oleh regulator.
Selain risiko gagal bayar tinggi, nilai utang pinjol masyarakat juga tembus Rp102,07 triliun per April 2026. Besarnya utang pinjol warga memunculkan pertanyaan soal kesehatan bagi industri, serta ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan digital.
Sejumlah pengamat menilai angka kredit macet 4,62 persen tak bisa dianggap sepenuhnya aman, terlebih di tengah lonjakan utang pinjol masyarakat yang telah menembus Rp102,07 triliun.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan TWP90 4,62 persen memang masih terkendali secara regulasi, tetapi jaraknya yang sangat tipis dari ambang batas 5 persen perlu dibaca sebagai sinyal peringatan dini.
Menurutnya, kombinasi tingginya pertumbuhan utang pinjol, suku bunga yang masih tinggi, pelemahan rupiah, dan tekanan terhadap daya beli masyarakat, membuat angka tersebut tidak layak dipandang sebagai kondisi yang sepenuhnya aman.
"Regulator perlu membaca angka itu sebagai alarm dini. Jika kualitas pembiayaan memburuk sedikit saja, industri pinjol dapat masuk zona merah," kata Syafruddin.Kamis (25/6/2026).
Ia menambahkan angka agregat TWP90 berpotensi menutupi kondisi kelompok peminjam tertentu yang sudah menghadapi tekanan berat, terutama pekerja informal, rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pelaku usaha mikro yang memanfaatkan pinjaman jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
Syafruddin menilai risiko kenaikan kredit macet tidak hanya berdampak pada industri pinjol, tetapi juga dapat merambat ke konsumsi rumah tangga dan stabilitas sosial.
Ketika gagal bayar meningkat, penyelenggara pinjol cenderung memperketat penyaluran kredit dan memperkuat proses penagihan. Kondisi itu berisiko mendorong sebagian masyarakat mencari pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama.
"Pola ini menciptakan lingkaran utang yang merusak daya beli. Pada tingkat makro, konsumsi rumah tangga dapat melemah karena pendapatan habis untuk cicilan, denda, dan bunga," ujarnya.
Fenomena lonjakan utang pinjol yang telah melampaui Rp102 triliun juga menurutnya menunjukkan dua sisi berbeda. Di satu sisi, masyarakat semakin akrab dengan layanan keuangan digital dan membutuhkan akses kredit yang cepat.
Namun di sisi lain, pertumbuhan yang tinggi juga mengindikasikan banyak rumah tangga menghadapi tekanan likuiditas.
"Fenomena ini memberi sinyal bahwa pendapatan banyak rumah tangga belum cukup kuat menahan tekanan harga dan biaya hidup. Jika konsumsi ditopang oleh utang jangka pendek berbunga mahal, pertumbuhan belanja menjadi rapuh," katanya.
Syafruddin memperkirakan utang pinjol masih berpotensi tumbuh hingga akhir tahun, didorong tingginya kebutuhan uang masyarakat, akses kredit perbankan yang lebih selektif, serta kemudahan pencairan dana melalui platform digital.
Meski demikian, ia mengingatkan kualitas pertumbuhan pinjol akan menjadi faktor yang semakin penting ke depan.
"Pertumbuhan yang sehat harus berasal dari pinjaman produktif dan kemampuan bayar yang jelas, bukan dari konsumsi panik dan gali lubang tutup lubang," katanya.
Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo menilai besarnya utang pinjol menunjukkan masyarakat semakin menyukai akses pembiayaan yang cepat dan mudah.
Menurutnya, pinjol mampu menghilangkan berbagai hambatan mengajukan kredit ke bank dan lembaga konvensional lain, seperti kewajiban menyediakan agunan, dokumen keuangan yang rumit, hingga proses survei.
"Meski biaya pinjol relatif lebih tinggi dibandingkan metode kredit lainnya, kemudahan akses dan effort untuk memperolehnya ternyata sudah mendapatkan tempat di masyarakat," ujar Budi.
Ia mengatakan penggunaan pinjol tidak selalu berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online. Dana pinjol digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari modal usaha, kebutuhan rumah tangga, pendidikan, pembelian barang elektronik, hingga kebutuhan darurat.
Namun, Budi mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati sebelum mengambil pinjol mengingat bunganya relatif tinggi. Pinjol sebaiknya digunakan untuk tujuan produktif, seperti tambahan modal usaha yang sudah berjalan, bukan buat membiayai gaya hidup konsumtif.
Ia menyarankan porsi cicilan pinjaman konsumtif tidak melebihi 15 persen dari pendapatan bulanan. Sementara untuk pinjaman produktif, total cicilan sebaiknya dibatasi maksimal 35 persen dari pendapatan rutin.
"Disiplin membayar dan menghindari mengambil pinjaman baru sebelum pinjaman lama lunas menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam pola gali lubang tutup lubang," katanya.
Budi juga menilai edukasi mengenai cara berutang yang sehat perlu diperkuat oleh regulator dan lembaga keuangan.
"Pemahaman cara berutang yang baik perlu disosialisasikan sekencang promosi penggunaan pinjol agar tingkat gagal bayar tidak meningkat dan iklim bisnis pinjol tetap sehat," pungkasnya. (red)
