Perangi Narkoba Sampai Akar: Penindakan Tegas, Rehabilitasi Adil, dan Dukungan Hukum Baru Menuju Jawa Timur Bebas Zat Terlarang -->

breaking news

News

Baca di Helo

Perangi Narkoba Sampai Akar: Penindakan Tegas, Rehabilitasi Adil, dan Dukungan Hukum Baru Menuju Jawa Timur Bebas Zat Terlarang

Minggu, Juni 28, 2026


 


Infokita Investigasi, SURABAYA – Penanganan masalah narkotika di Jawa Timur terus berjalan secara menyeluruh: mulai dari pemutusan jaringan, pemulihan korban, hingga penguatan landasan hukum baru. Salah satu keberhasilan nyata yang disampaikan adalah pemulihan kawasan Kunti wilayah yang dulunya dikenal sebagai salah satu titik merah peredaran narkoba di Jawa Timur. Melalui penindakan berkelanjutan, kepolisian juga mendirikan Pos Bersinar serta melibatkan relawan masyarakat agar pengawasan tetap berjalan dan kawasan tersebut tidak kembali menjadi sarang transaksi gelap. “Kami selalu lakukan penyuluhan secara terus‑menerus dan pantang menyerah,” ujar Putrawan.



Selain upaya pencegahan, strategi pemberantasan juga dijalankan dengan tujuan memutus mata rantai jaringan hingga tuntas, mengingat para pelaku saling berkaitan satu sama lain dalam satu alur peredaran. Selama menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kurun waktu sekitar empat bulan, pihaknya telah berhasil mengungkap hampir 600 kasus narkotika bukti nyata keseriusan dalam menekan peredaran gelap.

 

 Hak Atas Kesehatan: Akses Rehabilitasi Harus Lebih Adil dan Merata

 Dita Amelia S.Sos., M.Psi. menekankan bahwa penanganan tak boleh hanya berfokus pada penindakan semata, tetapi juga menjamin keadilan dalam layanan pemulihan. “Setiap orang memiliki hak untuk sehat  termasuk memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

 

Saat ini, di wilayah Surabaya belum tersedia fasilitas rehabilitasi sosial yang sepenuhnya cuma‑cuma. Di rumah sakit pemerintah, meski ada layanan yang tersedia, alur administrasi masih cukup panjang dan tetap mensyaratkan berbagai ketentuan biaya maupun persyaratan lain.

 

Melalui Plato Foundation, pendistribusian bantuan diatur berbasis data desil kesejahteraan menurut Nomor Induk Kependudukan, agar tepat sasaran:

 

Kelompok Desil 1 dan 2: dibebaskan dari seluruh biaya rehabilitasi melalui skema subsidi silang;


Kelompok lainnya: tetap dilayani sesuai kemampuan masing‑masing.

 Dita menegaskan, langkah ini bukan menggantikan tugas negara, melainkan sekadar melengkapi upaya yang ada. Kehadiran pemerintah tetap menjadi keharusan agar pemulihan menjadi hak yang benar‑benar terjangkau bagi semua pihak yang membutuhkan. “Setiap individu memiliki hak asasi untuk sehat, dan negara wajib hadir menangani persoalan ini secara langsung,” tambahnya.

 

Dukungan Hukum Baru: Sistem Jalur Ganda dalam KUHP Tahun 2026

Menurut Prof. Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.  Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ancaman terbesar bagi negara bukan hanya peperangan, melainkan juga kerusakan sistem hukum, pendidikan, serta hancurnya generasi muda akibat narkoba.

 


Hal ini menjadi salah satu alasan kuat diberlakukannya KUHP Baru mulai 2 Januari 2026, yang menerapkan sistem Jalur Ganda (Double Track System): menggabungkan sanksi pidana bagi pengedar dan bandar besar, serta sanksi tindakan berupa pemulihan bagi pengguna.

 

“Pengguna adalah korban. Jika sekadar pemakai, ia tidak boleh dipenjarakan  melainkan wajib direhabilitasi,” tegas beliau. Pendekatan ini memisahkan tegas antara penindakan tegas terhadap jaring kejahatan dengan upaya pemulihan manusia yang terjerat.

 

Peran Perempuan dan Masyarakat Sebagai Benteng Utama

 Kegiatan dibuka dengan penampilan Tari Remo oleh Nabila dari Sanggar Lelly, sekaligus mengangkat nilai budaya lokal dalam gerakan kebangsaan.

 

Acha Cristie Gracelia, selaku Duta Anti Narkoba Srikandi, mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya kaum perempuan  untuk tampil sebagai garda terdepan penjaga keluarga.

 

“Perempuan adalah benteng pertama di rumah. Mari jaga generasi penerus dengan tegas berkata TIDAK pada narkoba.”

 

Kegiatan ditutup dengan pembacaan Deklarasi Jawa Timur Bersih Narkoba, dipimpin Elcyra dari Universitas Bhayangkara Surabaya. Seruan bersama menguatkan satu tekad: “Satu Tekad, Satu Langkah, Jawa Timur Bersih Narkoba.” (red)