KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat dan 6 Orang Lainnya -->

breaking news

News

Baca di Helo

KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat dan 6 Orang Lainnya

Senin, Juli 20, 2026



Infokita Investigasi, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (20/7/2026).


Penangkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan peristiwa tersebut dan menyebutkan bahwa tim mengamankan total 19 orang dalam operasi itu. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat sebelum akhirnya tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.



"Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi, di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.


Ia menambahkan, tim kemudian akan membawa 7 orang di antaranya ke Jakarta, malam ini, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Salah satunya adalah Bupati Lombok Barat.


Selain mengamankan para terduga, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi senyap tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai pecahan rupiah dan beberapa dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.


Perkara ini diduga terkait adanya penerimaan oleh bupati berkenaan dengan proyek-proyek di lingkungan kabupaten Lombok Barat, jelas Budi Prasetyo menambahkan.


KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai dan gelar perkara dilakukan. (wd)