KETUA UMUM LBH PADI NGERI!! ADA APA DENGAN PENDIDIKAN DI TANGSEL?? -->

breaking news

News

Baca di Helo

KETUA UMUM LBH PADI NGERI!! ADA APA DENGAN PENDIDIKAN DI TANGSEL??

Kamis, Juli 16, 2026


Infokita Investigasi,TANGERANG SELATAN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan PADI Indonesia *(YLBHK-PADI)* menyoroti keras proses Penerimaan Peserta Didik Baru *(PPDB)* 2026 di Kota Tangerang Selatan.


Ketua Umum YLBHK-PADI INDONESIA menyebut menemukan sejumlah *siswa berprestasi yang tidak diterima di Sekolah Negeri* wilayah Tangsel, meski secara nilai dan prestasi memenuhi kriteria.


_"Ngeri!! Ada apa dengan pendidikan di Tangsel? Anak-anak yang punya prestasi akademik dan non-akademik justru terlempar. Ini pukulan telak untuk keadilan pendidikan,"_ ujar Alf.Muh.Kurnia Ahyat, D.M., S.H Ketua Umum YLBHK-PADI dalam konferensi pers di Pamulang, Kamis 16 Juli 2026.

_Ketua Umum YLBHK-PADI Desak Gubernur Banten Turun Tangan Soal Siswa Berprestasi Gagal Masuk Sekolah Negeri_


*Minta Gubernur Banten Segera Bersikap*

YLBHK-PADI secara resmi *meminta Gubernur Banten segera menyikapi dan mengevaluasi PPDB di Tangsel*.


Menurut Ketua Umum, pihaknya sudah menerima aduan serta data beberapa nama siswa yang dirugikan.

_"Negara tidak boleh abai. Hak anak untuk mendapat pendidikan di sekolah negeri adalah hak konstitusional. Jangan sampai prestasi kalah dengan sistem yang tidak transparan,"_ tegasnya.


Tuntutan YLBHK-PADI kepada Pemprov Banten:

1. *Buka audit menyeluruh* terhadap pelaksanaan PPDB 2026 di Tangsel, khususnya jalur prestasi

2. *Bentuk Satgassus PPDB* untuk mengusut dugaan pungli, titipan, dan ketidakadilan

3. *Berikan solusi penempatan* bagi siswa berprestasi yang belum tertampung di sekolah negeri


*Orang Tua Kecewa*

Beberapa orang tua yang didampingi YLBHK-PADI mengaku bingung dan kecewa. Anak mereka aktif di olimpiade, punya piagam, tapi namanya tidak muncul di pengumuman.


_"Kami sudah berusaha maksimal. Tapi rasanya sia-sia kalau sistemnya seperti ini,"_ kata salah satu wali murid.


*Tindak Lanjut*

YLBHK-PADI memberi waktu 7 hari kerja kepada Pemprov Banten untuk merespons. Jika tidak ada langkah konkret, YLBHK-PADI mengancam akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI, Kemendikdasmen, hingga jalur hukum.


Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Tangsel belum memberikan keterangan resmi.


_"Pendidikan harus jadi prioritas. Jangan sampai Tangsel yang katanya kota cerdas, justru mencoret anak-anak pintarnya sendiri,"_ tutup Ketua Umum YLBHK-PADI.


---

*Tentang YLBHK-PADI*

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan PADI Indonesia fokus pada pendampingan hukum, advokasi pendidikan, dan perlindungan anak di wilayah Indonesia.(Red)