LBH Tangerang Terima 17 Pengaduan SPMB 2026, Mayoritas Terkait Kendala Administrasi -->

breaking news

News

Baca di Helo

LBH Tangerang Terima 17 Pengaduan SPMB 2026, Mayoritas Terkait Kendala Administrasi

Senin, Juli 20, 2026




Infokita Investigasi,Kota Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang menyampaikan hasil pelaksanaan Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang dibuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru agar berlangsung secara transparan, adil, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selama masa pelaksanaan Posko Pengaduan SPMB 2026, LBH Tangerang menerima 17 (tujuh belas) pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang.



Berdasarkan hasil verifikasi awal, 15 pengaduan berkaitan dengan kendala administrasi pendaftaran, antara lain mengenai proses verifikasi dokumen, kesesuaian data kependudukan, persyaratan administrasi, serta kendala teknis yang dialami calon peserta didik dan orang tua selama proses pendaftaran.


Sementara itu, terdapat 2 pengaduan yang menyampaikan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB. Namun, setelah dilakukan telaah awal, kedua pengaduan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena pengadu tidak dapat menyampaikan bukti, data, maupun informasi yang cukup untuk mendukung dugaan yang disampaikan.


Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus diperlakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


“LBH Tangerang berkomitmen mengawal pelaksanaan SPMB secara independen dan objektif. Setiap pengaduan yang kami terima akan diverifikasi terlebih dahulu. Dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang belum didukung alat bukti yang memadai. Prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi agar tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Rasyid Hidayat.


Menurutnya, tingginya jumlah pengaduan administrasi menunjukkan bahwa masih diperlukan peningkatan kualitas pelayanan informasi, pendampingan kepada masyarakat, serta penyempurnaan sistem administrasi agar proses SPMB semakin mudah dipahami dan diakses oleh seluruh calon peserta didik.


LBH Tangerang mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dan Dinas Pendidikan yang telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi selama proses SPMB berlangsung. Di sisi lain, LBH Tangerang mendorong agar evaluasi terhadap aspek pelayanan administrasi terus dilakukan sehingga kendala yang dialami masyarakat dapat diminimalisasi pada pelaksanaan SPMB tahun-tahun berikutnya.


Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, LBH Tangerang merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, yaitu:


1. Meningkatkan kualitas layanan informasi dan pendampingan kepada orang tua serta calon peserta didik.

2. Memperkuat mekanisme verifikasi administrasi agar lebih cepat, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.

3. Menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

4. Menindaklanjuti setiap laporan masyarakat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas objektivitas dan praduga tidak bersalah.


LBH Tangerang juga mengimbau masyarakat agar setiap pengaduan yang disampaikan disertai dengan bukti yang jelas, seperti dokumen pendukung, tangkapan layar, kronologi kejadian, atau informasi lain yang dapat diverifikasi. Hal tersebut penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif sesuai mekanisme yang berlaku.


Ke depan, LBH Tangerang akan terus berperan aktif memberikan edukasi hukum, pendampingan kepada masyarakat, serta menyampaikan rekomendasi konstruktif kepada para pemangku kepentingan guna mewujudkan penyelenggaraan SPMB yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

(Red)