Sikap Cepat dan Aksi Tegas Polsek Ciledug Usut Modus Penggelapan Motor Berkedok Gadai -->

breaking news

News

Baca di Helo

Sikap Cepat dan Aksi Tegas Polsek Ciledug Usut Modus Penggelapan Motor Berkedok Gadai

Selasa, Juli 21, 2026


Infokita Investigasi, Tangerang (21 Juli 2026) - Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor berkedok gadai, Polsek Ciledug bergerak cepat melakukan penelusuran hingga ke wilayah pesisir Tanjung Pasir,Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sabtu 18 Juli 2026 malam.

Respon tanggap kepolisian ini membuahkan hasil dengan berhasil di amankannya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX  B 6072 VVU milik korban, Edy Maulana.


Kasus yang bermula dari wilayah Ciledug, Karang Tengah ini langsung direspons jajaran Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota usai korban melaporkan kejadian yang dialaminya membuat LP,9 Juli 2026

Korban sebelumnya terjebak modus gadai oleh terlapor berinisial (A) sejak 8 Maret 2026, di mana motor tak kunjung dikembalikan meski uang tebusan telah ditransfer penuh 11 Maret 2026


Langkah nyata dan pengamanan barang bukti di lapangan adalah sebagai bentuk pelayanan prima dan komitmen penegakan hukum, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ciledug IPTU Sidauruk bersama Penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto, S.Kom, serta didampingi personel Bhabinkamtibmas Teluknaga, turun ke lapangan mendampingi korban melakukan pelacakan.


Tindakan Polsek Ciledug di Lokasi:


Mediasi dan Tindakan Tegas: Saat mendapati kendaraan berada di bawah penguasaan pihak lain (W) dan adanya oknum (Papih) yang mencoba meminta uang tebusan tidak sah sebesar Rp8 juta, petugas bergerak sigap mengambil alih situasi.


Untuk mencegah konflik sosial dan menjamin kepastian hukum, sepeda motor Yamaha NMAX tersebut langsung disita dan dititipkan di Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti resmi.


Pengejaran Pelaku dan Penyelidikan Lanjutan

Polsek Ciledug menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penemuan barang bukti semata. Saat ini, penyidik tengah melakukan perburuan intensif terhadap Aang Kunaevi yang menjadi kunci utama aliran penggelapan ini.


Selain itu, penyidik Polsek Ciledug juga mengusut tuntas rantai perpindahan kendaraan yang melibatkan beberapa pihak (D, R, Papih, S, dan W) guna mendalami potensi penerapan pasal Penadahan (Pasal 480 KUHP) maupun tindak pidana penggelapan.


Imbauan Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita S.sos.,M.M  untuk Kamtibmas Polsek Ciledug

Melalui peristiwa ini, "Polsek Ciledug mengimbau keras seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak sembarangan melakukan transaksi gadai di luar lembaga resmi".



Polisi mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen sah dan perjanjian tertulis untuk mengantisipasi modus operandi serupa yang dapat merugikan pemilik kendaraan. Kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam jaringan penggelapan maupun penadahan kendaraan bodong di wilayah hukumnya.

(Rundi"bhedil")