Wali Nikah untuk Anak di Luar Nikah, Siapa yang Berhak Menurut Islam? -->

breaking news

News

Baca di Helo

Wali Nikah untuk Anak di Luar Nikah, Siapa yang Berhak Menurut Islam?

Selasa, Juli 28, 2026




Infokita Investigasi, JAKARTA, Selasa,(28/7/2026) - Wali nikah anak di luar nikah merupakan salah satu persoalan fikih yang cukup sering ditanyakan. Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai siapa yang berhak menjadi wali ketika seorang perempuan yang lahir di luar pernikahan sah hendak melangsungkan akad nikah.


Dalam Islam, pembahasan mengenai nasab dan perwalian memiliki ketentuan tersendiri. Oleh karena itu, persoalan ini perlu dipahami berdasarkan dalil dan pendapat ulama, sekaligus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Apa yang Dimaksud Anak di Luar Nikah?

Anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam akad nikah yang sah menurut syariat.


Dalam fikih klasik, pembahasan mengenai status nasab anak tersebut memiliki konsekuensi hukum, termasuk dalam masalah perwalian, waris, dan nafkah. Meski demikian, Islam tetap memerintahkan umatnya untuk menjaga kehormatan setiap anak karena tidak ada seorang anak pun yang memikul dosa atas perbuatan orang tuanya.


Allah SWT berfirman:

“Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. QS. Al-An’am: 164


Siapa Wali Nikah Anak di Luar Nikah?

Menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur), apabila seorang perempuan lahir di luar pernikahan yang sah, maka ayah biologisnya tidak menjadi wali nikah, karena hubungan nasab secara fikih tidak tersambung kepada ayah tersebut.


Dalam kondisi demikian, wali nikah beralih kepada wali hakim yang ditunjuk oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab yang sah.


Pendapat ini didasarkan pada ketentuan fikih mengenai hubungan nasab dan perwalian dalam akad nikah.


Apa Itu Wali Hakim?

Wali hakim adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah apabila seorang perempuan tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat atau terdapat halangan syar’i.


Di Indonesia, kewenangan ini umumnya dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagaimana Ketentuan di Indonesia?

Di Indonesia, persoalan wali nikah tidak hanya mengacu pada fikih, tetapi juga mengikuti ketentuan hukum positif, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan Kementerian Agama.


Karena itu, apabila terdapat kasus mengenai status nasab atau wali nikah, calon mempelai sebaiknya berkonsultasi dengan KUA setempat. Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen serta menentukan wali nikah sesuai ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.


Hikmah Ketentuan Wali Nikah :

Ketentuan mengenai wali nikah bertujuan untuk:

Menjaga kejelasan nasab dalam Islam.

Melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan.

Menjamin sahnya akad nikah sesuai syariat.

Memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang menikah.

Selain itu, keberadaan wali hakim menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab.


Jangan Memberikan Stigma kepada Anak

Islam sangat menekankan keadilan dan kasih sayang kepada setiap anak. Seorang anak tidak boleh diperlakukan berbeda atau didiskriminasi karena kondisi kelahirannya.


Rasulullah SAW mengajarkan agar setiap Muslim menjaga kehormatan sesama dan tidak menghina atau merendahkan orang lain. Oleh sebab itu, masyarakat hendaknya memberikan dukungan kepada setiap anak agar dapat tumbuh, belajar, dan menjalani kehidupan dengan baik.


Penutup :

Wali nikah anak di luar nikah menurut pendapat mayoritas ulama adalah wali hakim, bukan ayah biologisnya, karena hubungan nasab dalam fikih tidak tersambung kepada sang ayah. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu memperhatikan aturan yang berlaku di Indonesia.


Apabila menghadapi kasus yang berkaitan dengan wali nikah, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan KUA atau ulama yang kompeten agar proses akad nikah berjalan sesuai syariat dan hukum yang berlaku. (wd)