Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas -->

breaking news

News

Baca di Helo

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas

Kamis, Agustus 20, 2026



Infokita Investigasi, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini terkait kasus korupsi dalam kerja sama jual beli gas di perusahaan pelat merah tersebut.


Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.



"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ni Kadek saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).


Majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan Hendi bersama pihak lainnya mengakibatkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar. Jumlah itu berdasarkan kurs Rp17.000 per dolar AS dan berkaitan dengan kesepakatan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka di PT PGN.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta. Denda tersebut wajib dibayar dan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari. Hendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura, dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hakim menyatakan Hendi terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Hendi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan Hendi dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga merusak tata kelola BUMN," kata Ni Kadek.


Majelis hakim juga menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta bersikap sopan selama persidangan. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas, sedangkan kelalaian terkait hal tersebut melekat pada PT PGN.


"Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat," ujar Ni Kadek.


Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hendi dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena memperhitungkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK. (wd)