KECELAKAAN KERJA TANPA PERLINDUNGAN BPJS! LBH Hutahaen & Partners Tuntut Usut Tuntas Pertanggungjawaban PT Krista Karunia Agung & J&T! -->

breaking news

News

Baca di Helo

KECELAKAAN KERJA TANPA PERLINDUNGAN BPJS! LBH Hutahaen & Partners Tuntut Usut Tuntas Pertanggungjawaban PT Krista Karunia Agung & J&T!

Sabtu, Agustus 15, 2026


 


Infokita Investigasi  ,SEMARANG, (15 Agustus 2026 ) - Peristiwa memprihatinkan sekaligus mencerminkan pelanggaran berat terhadap hak-hak normatif pekerja menimpa Wahyu Widiastuti, yang bekerja sebagai karyawati lepas di J&T melalui perusahaan penyedia tenaga kerja PT Krista Karunia Agung. Wahyu mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, namun ternyata selama 3 bulan bekerja ia sama sekali tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan justru bersikap abai dan menolak menanggung segala tanggung jawab atas musibah yang menimpanya.

 

Berdasarkan kuasa hukum yang diberikan, Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H. dari LBH Hutahaen & Partners menyampaikan teguran keras sekaligus memohon atensi dan perhatian khusus kepada seluruh pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya!

 

 

 DASAR HUKUM YANG TERBUKTI DILANGGAR

 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja Terbaru)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai penyempurna dan pengganti aturan sebelumnya  secara tegas memperkuat kewajiban setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan SELURUH pekerjanya ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tanpa pengecualian. Status "karyawan lepas" atau perjanjian kerja waktu tertentu BUKAN alasan hukum untuk melepaskan kewajiban tersebut. UU Cipta Kerja menegaskan: perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial adalah hak mutlak yang wajib dipenuhi sejak hari pertama bekerja, tanpa terkecuali !

 

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Setiap pekerja, tanpa terkecuali, wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja. Status "karyawan lepas" BUKAN alasan untuk tidak mendaftarkan.

 

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui oleh UU Cipta Kerja

Perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh tenaga kerjanya. Kewajiban ini dipertegas kembali dalam UU Cipta Kerja agar tidak ada lagi celah pengelakan.

 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015

Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, lalu terjadi kecelakaan kerja, maka SELURUH BIAYA pengobatan, perawatan, santunan dan ganti rugi SEPENUHNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PERUSAHAAN. Tidak boleh lepas tangan!

 

5. Hubungan Tanggung Jawab Renteng

PT Krista Karunia Agung sebagai pemberi kerja langsung DAN J&T sebagai pengguna tenaga kerja yang lalai mengawasi  KEDUANYA WAJIB BERTANGGUNG JAWAB PENUH atas seluruh kerugian yang dialami Wahyu Widiastuti. Pengawasan yang ketat terhadap vendor adalah kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan!

 

 

TUNTUTAN LBH HUTAHAEN & PARTNERS

 PT Krista Karunia Agung wajib segera membayar seluruh biaya pengobatan, perawatan, serta memberikan santunan kecelakaan kerja setara hak BPJS Ketenagakerjaan. Kelalaian tidak mendaftarkan pekerja selama 3 bulan adalah pelanggaran berat yang dipertegas pula oleh UU Cipta Kerja.

 

J&T selaku pengguna tenaga kerja tidak boleh melepaskan tanggung jawab dengan alasan "pekerja dari vendor". UU Cipta Kerja menegaskan: pengawasan terhadap penyedia tenaga kerja adalah kewajiban mutlak. Karena lalai mengawasi WAJIB IKUT MENANGGUNG SELURUH KERUGIAN.

 

Kedua pihak wajib mendaftarkan secara surut Wahyu Widiastuti ke BPJS Ketenagakerjaan sejak awal bekerja, membayar seluruh iuran tertunggak beserta dendanya sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.

 

 MOHON ATENSI KHUSUS PIHAK BERWENANG  USUT TUNTAS!

 Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum memohon perhatian dan tindakan tegas dari:

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah  Lakukan pemeriksaan mendalam, jatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan usaha kepada PT Krista Karunia Agung atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah Tuntut pendaftaran surut, penagihan iuran tertunggak beserta denda, dan nyatakan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja wajib dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan karena kelalaian mereka.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang & Kapolrestabes Semarang  Pantau dan telusuri dugaan penelantaran hak-hak pekerja serta kelalaian yang merugikan orang lain. Kasus ini WAJIB DIUSUT TUNTAS demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum!

 

 PERNYATAAN TEGAS

 "TIDAK BOLEH ADA SATUPUN PEKERJA YANG TERLANTAR HAKNYA HANYA KARENA STATUSNYA KARYAWAN LEPAS!

 

Perlindungan atas kecelakaan kerja adalah hak mutlak yang dijamin Undang-Undang  termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mempertegas kembali kewajiban perlindungan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali!

 

PT Krista Karunia Agung dan J&T WAJIB BERTANGGUNG JAWAB PENUH. Tidak ada alasan, tidak ada pengelakan. Kami dari LBH Hutahaen & Partners akan mengawal kasus ini sampai ke jalur hukum manapun diperlukan  KEADILAN UNTUK WAHYU WIDIASTUTI HARUS DIPENUHI!"

 Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H.

LBH Hutahaen & Partners  Kuasa Hukum Wahyu Widiastuti. (Tim)