Infokita Investigasi, JAKARTA, Kamis,(20/8/2026) - Seseorang yang memiliki nama atau kartu identitas beragama Islam atau Muslim bagus bagus tetapi sayang tidak pernah mengerjakan shalat tetap berstatus sebagai seorang muslim secara hukum KTP, namun keislamannya menjadi sangat lemah dan cacat.
Shalat adalah tiang agama serta pembeda utama antara keimanan dan kekufuran.
*Pandangan Hukum Islam Status Agama :*
Mayoritas ulama (seperti Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi) berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas (bukan mengingkari kewajibannya) tidak otomatis menjadi kafir keluar dari Islam, melainkan berdosa besar.
*Batas Ketegasan :*
Sebagian ulama lain menganggap orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dan total telah keluar dari batas keislaman berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW.
*Amalan Pertama :*
Shalat adalah amal ibadah yang paling awal dihisab atau diperiksa oleh Allah SWT pada Hari Kiamat.
Akibat tidak shalat walau nama Islam atau muslim kehilangan tiang penopang agama dalam diri.Identitas keislaman hanya sebatas nama atau keturunan, tidak tercermin dalam ketaatan nyata.
Mendapat ancaman siksa yang berat di akhirat jika tidak segera bertobat dan mendirikan shalat. *(Widi)*
