Narkoba Mengalir dari Luar Bandar Lampung, 100 Tersangka Ditangkap -->

breaking news

News

Baca di Helo

Narkoba Mengalir dari Luar Bandar Lampung, 100 Tersangka Ditangkap

Selasa, September 29, 2026



Infokita Investigasi, LAMPUNG - Jaringan narkoba yang menyuplai Bandar Lampung diduga tidak hanya bergerak di dalam kota. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dalam Operasi Antik Krakatau 2026, polisi menyebut para bandar mendapatkan narkotika dari jaringan di luar Bandar Lampung.


Dalam operasi yang berlangsung 14-27 September 2026 itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 72 kasus dengan 100 tersangka.


Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Indik Rusmono mengatakan lima tersangka dikategorikan sebagai bandar. Dari hasil pemeriksaan, para bandar tersebut memperoleh narkotika dari orang atau jaringan di luar wilayah Bandar Lampung.



"Kategori bandar ini, dari hasil pemeriksaan, mereka mengambil dari orang di luar wilayah Bandar Lampung," kata Indik dalam konferensi pers, Senin, 29 September 2026.


Dari 100 tersangka yang ditangkap, 99 di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Polisi mengelompokkan peran mereka menjadi lima bandar, 68 pengedar, dan 27 pemakai atau penyalahguna.


Indik mengatakan sumber narkotika para pengedar juga beragam. Sebagian memperoleh barang dari bandar yang telah ditangkap, sementara lainnya memiliki sumber pasokan masing-masing.


"Untuk pengedar yang jumlahnya 68 orang ini bervariasi. Ada salah satu juga diambil daripada bandar ini, tapi rata-rata mereka juga punya bandar lain. Mayoritas bukan di wilayah Bandar Lampung," ujarnya.


Dari 72 laporan polisi yang dibuat selama operasi, Kecamatan Bumi Waras menjadi lokasi dengan pengungkapan terbanyak, yakni 17 kasus. Berikutnya Kecamatan Teluk Betung Utara dengan 10 kasus.


Pada tingkat kelurahan, Sukaraja dan Bumi Waras masing-masing mencatat tujuh kasus.


Polisi menyita 105,01 gram sabu, 27,12 gram ganja, 7,47 gram tembakau sintetis, serta 41 butir ekstasi. Tujuh unit sepeda motor juga diamankan dalam pengungkapan tersebut.


Polisi menemukan sejumlah modus dalam peredaran narkotika. Di antaranya modus tempel, kurir, dan pemecahan barang.


Pada modus tempel, narkotika diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak yang telah ditentukan. Adapun modus kurir dilakukan dengan memanfaatkan orang lain untuk membawa atau mengantarkan narkotika.


Sementara dalam modus pemecahan, pelaku membeli narkotika dalam jumlah besar, kemudian membaginya menjadi paket-paket lebih kecil untuk diedarkan kembali.(wd)