Bareskrim Polri Gerebek Penimbunan Solar Subsidi di Bandung -->

breaking news

News

Baca di Helo

Bareskrim Polri Gerebek Penimbunan Solar Subsidi di Bandung

Jumat, Oktober 30, 2026



Infokita Investigasi, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Tim Unit I Satresmob menggagalkan praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Bandung, Jawa Barat.


Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, berujar, dalam pengungkapan ini, petugas menyita ribuan liter solar ilegal beserta truk modifikasi yang digunakan untuk aksi tersebut.


Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan penimbunan BBM bersubsidi.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di kawasan Bandung dan sekitarnya.



"Penyelidikan bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di mana petugas memantau pergerakan kendaraan di sejumlah SPBU di Jalan Gedebage, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung," sebut Harry dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).


Tak lama kemudian, tim mendapati sasaran mencurigakan berupa satu unit truk Mitsubishi Ragasa berpelat nomor D 8614 YD yang tengah mengantre di SPBU Pertamina Jalan Moch. Toha Nomor 33, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.


Pada 02.35 WIB, petugas menyergap kendaraan tersebut saat sedang mengisi BBM. Dari hasil pemeriksaan di dalam truk, polisi menemukan modus operandi pelaku yang menggunakan galon air mineral berkapasitas 15 liter untuk menampung solar subsidi yang baru saja dibeli secara berulang.


Di dalam truk juga ditemukan 5 galon berisi solar dan 17 galon kosong, lengkap dengan 49 foto barcode bio solar serta 10 pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.


"Petugas kemudian mengamankan pengemudi truk berinisial Ardiansyah. Dari hasil interogasi cepat, tim mendapati informasi berharga bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial Yudi selaku pemilik pangkalan penimbunan, serta Iyan selaku pemilik truk yang digunakan untuk melangsir solar subsidi," urainya.


Harry menyampaikan pengembangan kasus kemudian berlanjut ke lokasi gudang penimbunan yang beralamatkan di Gede Bage Tengah RT03/RW05, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Bandung.


Di lokasi gudang tersebut, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi Ragasa yang mengangkut 4 unit tangki penampung atau kempu (dengan rincian dua kempu terisi penuh masing-masing 1.000 liter solar dan dua kempu kosong), serta 57 galon air mineral berisi total 855 liter solar subsidi.


Kata Harry, petugas juga mengamankan seorang penjaga gudang, Rohendi. Di lokasi gudang, petugas langsung memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


"Seluruh barang bukti, termasuk ribuan liter solar, truk modifikasi, mesin pompa air, puluhan galon, hingga pelat nomor kendaraan, langsung diamankan ke Bareskrim Polri bersama para pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.


Harry menambahkan kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus guna memburu dalang di balik jaringan penimbunan BBM ilegal tersebut.(red)