Infokita Investigasi,JAKARTA, POLSEK TAMBORA – Tim TIGER Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curat) dengan modus operandi memperdaya korban. Seorang pelaku berinisial IH (54) diamankan petugas usai membawa lari satu unit sepeda motor Honda PCX 160 dari sebuah showroom.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. bersama Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo, S.E..
Kronologi Kejadian & Modus Operandi
Kejadian bermula pada Jumat, 9 Oktober 2026 sekira pukul 13.20 WIB di Showroom "Hengky Motor" yang berlokasi di Jl. Tubagus Angke No. 5, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat
.
Pelaku IH mendatangi showroom milik Sdr. Hengky Siswanto dan berpura-pura menjadi calon pembeli yang berniat membelikan sepeda motor untuk istrinya. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta tolong kepada karyawan showroom (Pelapor, Sdr. Hani Wibowo) untuk membelikan kopi dan rokok, seraya memberikan uang tunai Rp 100.000,-.
Saat korban pergi ke warung, pelaku memanfaatkan situasi lengah tersebut untuk membawa lari 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 warna hitam dengan nomor polisi B 3785 PXR. Sekembalinya dari warung, korban terkejut melihat unit motor telah hilang. Hasil rekaman CCTV memperlihatkan jelas bahwa pelaku yang menyuruhnya membeli kopi adalah orang yang mengeksekusi pencurian tersebut.ungkap Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K.
Penyelidikan Digital & Penangkapan di Stasiun Jakarta Kota
Pasca-laporan diterima, Tim TIGER Polsek Tambora langsung bergerak cepat melakukan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian:
Sabtu, 10 Oktober 2026: Tim melakukan olah TKP awal dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV.
Senin, 12 Oktober 2026: Jejak CCTV menunjukkan pelaku berjalan menuju Halte Transjakarta Jembatan 2 Tambora. Petugas berkoordinasi dengan pihak Transjakarta (UKCI Cawang) untuk melacak identitas kartu transportasi yang digunakan pelaku.
Jumat, 16 Oktober 2026: Koordinasi dilanjutkan dengan PT KCI Juanda, di mana terdeteksi bahwa kartu elektronik pelaku juga pernah digunakan untuk naik Kereta Commuter Line ke arah Bogor.
Sabtu, 24 Oktober 2026: Sekira pukul 17.30 WIB, PT KCI mendeteksi pergerakan kartu pelaku di Stasiun Jakarta Kota. Tim TIGER langsung menyisir area stasiun, hingga akhirnya sekira pukul 22.26 WIB, pelaku IH berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Stasiun Jakarta Kota, Taman Sari, Jakarta Barat.
Pengakuan Pelaku & Barang Bukti
Dari hasil interogasi awal, pelaku IH membenarkan telah mencuri sepeda motor Honda PCX tersebut dari showroom. Sepeda motor curian itu diakui telah dijual kepada seorang penadah seharga Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pendukung kepemilikan kendaraan (fotocopy BPKB dan foto STNK Honda PCX B 3785 PXR). Pelaku kini mendekam di Mapolsek Tambora guna pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut untuk memburu penadah barang curian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Korban mengucapkan rasa trimakasih atas terungkap dan tertangkapnya pelaku,yang awal nya sempat mengucapkan Ragu didepan anggota Polsek Tambora Tim Tiger,bahkan korban mengucapkan "cepat terungkap" sambil tersenyum di depan awak media.
(Rundi"bhedil")

