Kasus Bea Cukai, KPK Umumkan Dedi Congor Sebagai Tersangka -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kasus Bea Cukai, KPK Umumkan Dedi Congor Sebagai Tersangka

Jumat, Oktober 30, 2026



Infokita Investigasi, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor sebagai tersangka baru terkait pengembangan dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai . 


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka yang bersangkutan sejak September 2026.



"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).


KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara di Bea Cukai. 


Satu sprindik lainnya dengan tersangka Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.(red)