
INFO KITA. Belitung Timur - Camat Gantung Zikril bersama Kapolsek dan Danramil setempat melakukan Rapat Pembinaan dan sosialisasi Instruksi Bupati Beltim No 451/143/I/2019 tentang Penertiban Kafe, Karaoke, Restauran, Rumah Makan, Warung Kopi, dan Tempat Hiburan Pada Bukan Suci Ramadhan 1440 H/2019.
Kegiatan dilakukan degan mengundang 61 orang pemilik pengelola usaha Rumah makan, Warkop, PKL, dan Tempat Hiburan Malam di Wilayah Kecamatan Gantung. Para Kades serta menghadirkan beberapa unsur OPD Kabupaten Beltim seperti Dinsos, Pemdes, Kesbangpol, Dinkes, KUA, serta Satpol PP.

Pada kesempatan itu peserta diberi arahan oleh Nara sumber pembicara, mulai dari Camat, Kapolsek, Danramil, Kakan, Kesbangpol, agar pengelola usaha tersebut dan Masyarakat luas yang menjadi objek isntruksi Bupati dapat mematuhi dengan baik dan saling toleransi serta tidak coba-coba melanggar.
Pemerintah daerah bersama TNI Polri akan menindak sesuai kewenangan, bila nantinya kedapatan melanggar dan Camat meminta kepada semua pengelola usaha dan konsumennya baik dalam masa Ramadhan dan seterusnya hendaknya ikut menjaga Ketentraman, Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Beltim terus terjaga dan saling menjaga.
(Suherman Fuad)