Parah amat! Demi kuota internet Siswi SMP jual diri -->

breaking news

News

Baca di Helo

Parah amat! Demi kuota internet Siswi SMP jual diri

Thursday, July 30, 2020

Ilustrasi.

Ironisnya, korban masih berusia 15 tahun atau di bawah umur dan duduk di bangku sekolah, (30/7).

Batam- Demi membeli kuota internet, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Batam nekat menjual dirinya melalui penyalur prostitusi online. Adapun tarif sekali kencan dipatok Rp 500.000.

Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengemukakan, siswi SMP tersebut mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi online dari jejaring sosial Facebook. Kemudian, pelaku mengajari dan mempromosikan korban.

Korban diketahui juga sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun MiChat.

"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," kata dia.

Siswi SMP itu mengaku menjual diri untuk bisa membeli kuota internet. Uang hasil menjual diri rencananya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi keluarga korban yang bermasalah justru dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online. Korban dijajakan dengan tarif Rp 500.000 sekali berkencan.

Sambung Kapolsek, yang mana ditemukan 2 orang perempuan dewasa bernama RM dan KA sedang berada di kamar 309 dan 310 bersama lelaki hidung belang, dan 4 orang perempuan dewasa mengaku bernama MS, AM, SF, SM, sedang berada di kamar 308.

“Dari keterangan 6 orang perempuan dewasa tersebut bahwa mereka semua dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil yang dikoordinir oleh NA (selaku MAMI/MUCIKARI) yang dibantu 3 orang laki laki dewasa atas nama JS,OD, YP, sebagai pencari tamu pria hidung belang untuk para korban dengan menggunakan MiChat (online). Atas temuan tersebut 4 orang tersangka di bawa ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sambung Kompol Jun Chaidir.

Kegiatan Prostitusi dilakukan oleh saudara NA sejak Bulan April 2020 dengan menyewa kamar di hotel BG Redoorzs Batu Aji, semua uang hasil Booking dan Short Time dari masing masing pekerja seks diserahkan ke Mami dan dicatat dalam buku. Setiap Minggu pekerja seks menerima gaji dari uang hasil Booking dan Short Time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan serta hutang korban,” ujar Kapolsek.

  • “Dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 2.350.000 (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), 2 kotak alat Kontrasepsi Merk Sutra, 1 kotak Pil KB Merk Andalan, 1 Buah Buku Kecil warna oren yang berisikan cacatan setoran uang booking dan short time, 5 Unit Hp Android,” pungkas Kapolsek Batu Aji.