51 Warga Kebon Jeruk Terjaring Operasi Tibmask -->

breaking news

News

Baca di Helo

51 Warga Kebon Jeruk Terjaring Operasi Tibmask

Tuesday, August 25, 2020


Jakarta Barat- Sebanyak 51 warga terjaring operasi tertib masker atau TibMask di dua lokasi yakni di Jalan Pasar Patra Duri Kepa dan di Jalan Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa 25 Agustus 2020.

Tak menggunakan masker, puluhan warga pelanggar protokol kesehatan ini langsung diberi sanksi oleh petugas setempat.

"Dari kegiatan ini ada 51 orang pelanggar yang dikenakan sanksi kerena tidak menggunakan masker,” terang Camat Kebon Jeruk, Saumun di ruang kerjanya.

Selanjutnya, mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut dikenakan sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Selain (pelanggar) diberi sanksi kerja sosial ada juga yang dikenakan sanksi administrasi dengan total denda Rp 2,9 juta," lanjutnya.

Saumun menjelaskan, tindakan itu sebagai upaya penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19.

Selain itu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Operasi TibMask juga diharapkan meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M.

3M dimaksud yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak aman selama pandemi Covid-19.

"Dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, warga Kebon Jeruk diharapkan menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya," tutupnya.