Dua Tahun Laporannya "Dicuekin", Kinerja Polres Jakbar Dipertanyakan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Dua Tahun Laporannya "Dicuekin", Kinerja Polres Jakbar Dipertanyakan

Sunday, August 16, 2020


Ketua Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Barat H Damiri  mempertanyakan kinerja Polres Metro Jakarta Barat, karena memasuki dua tahun atas tuduhan melanggar Pasal 406 dan atau Pasal 167 KUHP tentang Pengrusakan dan atau memasuki perkarangan tanpa ijin yang dilaporkan pada tahun 2018 lalu tak kunjung diselesaikan.

Kepada wartawan, Damiri menyampaikan, pengaduan yang dimasukkan ke Polres Metro Jakarta Barat resmi menjadi Laporan Polisi dengan nomor : LP/1520/XI/2018/PMJ/RESTRO JAK BAR atas tuduhan melanggar Pasal 406 dan atau Pasal 167 KUHP tentang Pengrusakan dan atau memasuki perkarangan tanpa ijin, dengan terlapor Madali alias Een.

Damiri menegaskan, beberapa tahun nasib laporan itu semakin tidak jelas. Hal ini masyarakat akan banyak berasumsi negatif terhadap kinerja kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Barat, sehingga diragukan kualitas, dan memunculkan opini publik hingga para pelaku diduga kebal hukum.

"Seharusnya  SP2HP diberikan kepada pelapor minimal sesuai perkembangan ditingkat lidik. Namun, kebutuhan pemberian SP2HP tersebut tidak terpenuhi, diduga kuat penyidik belum bekerja maksimal," paparnya.

Ia pun berharap kepada  Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru maupun Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi segera turun tangan dalam waktu cepat mengambil alih perkara ini, agar ada kejelasan masalah yang dilaporkannya. (Rnd/wd)