Infokita Investigasi, GOWA — Pengadilan Negeri Kelas IA Sungguminasa kembali menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Sgm yang diajukan Ilyas Sitaba terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara yang sedang berjalan.(19/5/2026)
Dalam persidangan, pihak Pemohon mempersoalkan penggunaan ketentuan pidana yang digunakan dalam perkara dengan alasan peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada Juni–Juli 2025, sementara ketentuan yang dijadikan dasar dakwaan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemohon juga menilai terdapat persoalan terkait penerapan pasal dan kecukupan bukti.
Pemohon meminta majelis hakim membatalkan status tersangka serta penahanan dan memulihkan hak-haknya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Gowa menolak seluruh dalil permohonan dan menyatakan proses penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan berkas hasil penyidikan yang dinilai telah memenuhi syarat.
Perkara pokok yang menjadi latar belakang praperadilan berkaitan dengan dugaan pengambilan material timbunan dengan nilai kerugian yang didalilkan sekitar Rp2,2 juta.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. (red)
