Ini Penjelasan KPAI Terkait Anak 14 Tahun yang Dibawa Kabur -->

breaking news

News

Baca di Helo

Ini Penjelasan KPAI Terkait Anak 14 Tahun yang Dibawa Kabur

Friday, August 21, 2020


Komisioner KPAI, Elvina memberikan keterangan kepada awak media.

Jakarta,-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menempatkan F (14), gadis yang dibawa kabur tetangganya yang juga pelaku persetubuhan terhadap anak, Wawan Gunawan (41), ke rumah aman.

Dijelaskan Elvina selaku Komisioner KPAI, korban F merupakan korban salah asuh, di mana korban tidak merasa nyaman berada di dekat keluarganya karena kerap mengalami kekerasan.

“Kasus ini sedemikian rupa sehingga terjadilah kasus persetubuhan tersebut dikarenakan ketika anak tidak nyaman dan mendapatkan figur lain yang memberikan perhatian,” ujar Elvina di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

Elvina beralasan penempatan F di rumah aman, karena belum diketahui apakah F merasa kondusif bila berada di dalam rumah bersama orang tuanya.

“Kalau tidak cukup aman, maka rekomendasi dari KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehabilitasi selesai dan upayakan pendidikan, karena anak ini putus sekolah dan tentu kita harus mengupayakan agar nanti kehidupannya lebih baik,” ujar Elvina.

Selanjutnya, KPAI akan berupaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar F dapat sekolah selama menjalani masa rehabilitasi.

“Penting juga bagi pemerintah DKI agar anak ini melanjutkan hidupnya karena anak ini masih 14 tahun dan tidak punya kecakapan apa-apa. Dan pendidikan juga harus ada penjangkauan dengan orang tua, arena ini nanti bicara soal pengasuhan anak dan anak yang telah dilahirkannya,” tandasnya.