Sri Patokah Menangis di Ruang Penyidik Polres Blitar Kota, PHOBE Law Firm Soroti Proses Hukum -->

breaking news

News

Baca di Helo

Sri Patokah Menangis di Ruang Penyidik Polres Blitar Kota, PHOBE Law Firm Soroti Proses Hukum

Senin, September 21, 2026




Infokita Investigasi, BLITAR, Senin,(21/9/ 2026) - Nasib rumah milik Sri Patokah kembali menjadi sorotan. Didampingi tim kuasa hukum dari PHOBE Law Firm, Sri Patokah mendatangi Polres Blitar Kota pada Senin (21/9/2026) untuk menanyakan perkembangan perkara sekaligus memastikan proses hukum kepada penyidik.


Tidak ada pengerahan massa dalam kegiatan tersebut. Sri Patokah hadir bersama tim kuasa hukumnya, di antaranya Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. dan Erawaty Gunawan, S.H.


Di ruang penyidik, Sri Patokah terlihat menangis dan menyampaikan keluhannya terkait rumah yang disebut telah dilelang oleh Bank Panin. Menurut pengakuannya, pembayaran angsuran selama ini berjalan lancar dan ia tidak merasa memiliki tunggakan.


Dengan suara terbawa emosi, Sri Patokah meminta agar proses hukum yang sedang dijalaninya memberikan kejelasan dan rasa keadilan.



«“Saya sudah lelah dengan proses yang berlarut-larut. Rumah saya dilelang, padahal saya selalu membayar tepat waktu. Saya hanya meminta keadilan. Tolong, Pak Polisi, proses ini dilakukan secara adil dan sesuai aturan. Kalau memang perkara ini tidak dapat dilanjutkan, saya berharap ada kejelasan dan jangan dibiarkan berputar-putar tanpa kepastian,” ujar Sri Patokah.»


Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa masih diperlukan saksi tambahan. Hal itu kemudian ditanggapi Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H., yang mempertanyakan mengapa kebutuhan tersebut baru disampaikan saat pihaknya datang.


«“Kenapa tidak diberitahu sejak awal atau dikirim surat bahwa masih diperlukan saksi lagi? Sehingga kami bisa mempersiapkannya. Kami ini datang dari jauh, dari Jakarta,” ungkap Camelia.»


Camelia menjelaskan, menurut pihaknya, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Namun, terkait persoalan lelang rumah yang menurut Sri Patokah terjadi ketika pembayaran angsuran dinilai masih berjalan lancar, PHOBE Law Firm menyatakan melihat adanya dugaan unsur pidana yang perlu dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.


Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak kuasa hukum. Ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.


Kedatangan PHOBE Law Firm ke Polres Blitar Kota juga dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.


Dalam pertemuan tersebut, pihak penyidik menyatakan akan melakukan gelar perkara pada awal Oktober 2026. Gelar perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan dan arah penanganan perkara.


Hingga saat ini, dugaan adanya unsur pidana yang disampaikan pihak kuasa hukum masih merupakan penilaian dan argumentasi hukum, bukan fakta hukum yang telah diputuskan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pihak bank, tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


PHOBE Law Firm menegaskan akan terus mendampingi Sri Patokah dan mengawal proses tersebut. Mereka berharap penyidik dapat menangani perkara secara objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Kini perhatian tertuju pada gelar perkara yang dijadwalkan awal Oktober 2026, yang diharapkan menjadi titik terang atas proses hukum yang selama ini dipersoalkan pihak Sri Patokah dan kuasa hukumnya.

((((Robby.R))))