Infokita Investigasi, Medan, 20 September 2026 - Kasus keluarga dari Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, korban pencurian yang kemudian menjadi tersangka dan DPO, kembali menjadi sorotan setelah persoalan tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Pertemuan tersebut berlangsung saat Gibran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo pada 11 September 2026. Dalam kesempatan itu, keluarga menceritakan persoalan hukum yang mereka alami setelah membantu polisi mengamankan dua orang pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarga mereka.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 22 September 2025. Setelah membuat laporan ke Polsek Pancur Batu, keluarga mengaku diminta dan didampingi polisi untuk membantu menangkap orang yang diduga sebagai pelaku.
Proses pengamanan kemudian berlangsung di Hotel Kristal, Medan, pada 23 September 2025. Menurut keterangan keluarga, salah seorang terduga pelaku sempat mengeluarkan pisau saat diamankan. Setelah situasi berhasil dikendalikan, kedua orang tersebut diserahkan kepada polisi yang mendampingi dan kemudian dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk pemeriksaan.
Keluarga menyebut kedua terduga pelaku diserahkan dalam kondisi sehat.
Namun, persoalan kemudian berkembang setelah orang tua salah seorang terduga pelaku membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.
Dalam waktu kurang dari tiga bulan, pihak keluarga yang sebelumnya mengaku sebagai korban pencurian kemudian berstatus sebagai tersangka. Salah seorang anggota keluarga bahkan sempat ditahan penyidik Resmob Polrestabes Medan, sedangkan anggota keluarga lainnya kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.
Keluarga menyatakan telah menunjukkan video proses penangkapan kepada penyidik. Menurut mereka, rekaman tersebut tidak memperlihatkan adanya penganiayaan terhadap kedua terduga pelaku.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan viral pada Februari 2026.
Selain persoalan dugaan penganiayaan, keluarga juga melaporkan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa keluarga korban disebut telah melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.
Keluarga membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan. Laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik itu disebut telah dibuat di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Sementara itu, keluarga juga menyampaikan persoalan terkait kesepakatan perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan pihak terduga pelaku pencurian.
Menurut keluarga, dalam surat perdamaian terdapat kesepakatan bahwa pihak pelapor akan mencabut laporan setelah perdamaian dilakukan. Namun, menurut mereka, laporan tersebut tidak kunjung dicabut.
Merasa dirugikan, keluarga kemudian membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang.
Dua laporan tersebut kini menjadi perhatian keluarga karena mereka mempertanyakan tindak lanjut penyidik.
Menurut keluarga, selama sembilan bulan pihak yang mereka laporkan belum juga dipanggil dan diperiksa. Sementara itu, pihak keluarga yang kini berstatus sebagai tersangka dan dpo.
Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada Wapres Gibran ketika keluarga bertemu dengannya di Kabupaten Karo.
Keluarga menyerahkan dokumen laporan dan menjelaskan rangkaian persoalan hukum yang mereka alami. Menurut keterangan keluarga, Gibran kemudian meminta Kapolda Sumut untuk menelusuri persoalan tersebut.
Karena Kapolda Sumut tidak berada di lokasi dan yang hadir adalah Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Simanjuntak, keluarga menyebut Wakapolda menyampaikan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait pengaduan tersebut.
Namun, sekitar satu minggu setelah pertemuan tersebut, keluarga mengaku belum melihat perkembangan terkait pemeriksaan terhadap pihak yang mereka laporkan.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari keluarga maupun publik mengenai tindak lanjut arahan tersebut.
Mereka mempertanyakan alasan pihak yang dilaporkan belum dipanggil dan diperiksa, meskipun laporan telah dibuat sejak beberapa bulan lalu dan persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada Wakil Presiden.
Keluarga juga mempertanyakan apakah terdapat kendala dalam proses penyelidikan atau alasan hukum tertentu yang membuat pemeriksaan belum dilakukan.
Bahkan, muncul dugaan di tengah keluarga mengenai adanya pihak tertentu yang berada di belakang persoalan tersebut. Namun, dugaan mengenai adanya “deking” hingga saat ini belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan penjelasan serta bukti.
Untuk itu, keluarga meminta Polda Sumut dan Polrestabes Medan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan kedua laporan tersebut, termasuk alasan pihak terlapor belum dipanggil dan diperiksa.
Publik kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum setelah persoalan tersebut disebut telah mendapat perhatian langsung dari Wapres Gibran.
Polda Sumut dan Polrestabes Medan diharapkan memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.(Tim)
