Kapolres Jakbar Terapkan Pendisiplinan Wajib Masker Kepada Anggotanya -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kapolres Jakbar Terapkan Pendisiplinan Wajib Masker Kepada Anggotanya

Tuesday, August 18, 2020


Jakarta Barat - Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas  kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mangatakan, sesuai arahan Kepolda Metro Jaya, bahwa selama dua hari kedepan, seluruh jajaran  Polri  akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran.

"Hari ini (Selasa dan Rabu),  seluruh personil Polda Metro Jaya dan jajaran dari Polres Metro Jakarta Barat  hingga Polsek jajaran melakukan pendisiplinan penggunaan masker. Ini dimulai dari internal  personil kepolisian khususnya personil Polres Metro Jakarta Barat  dan  Jajarannya hingga terbawah," ujar Kombes Audie, Selasa 18 Agustus 2020.

Dijelaskan Audie, operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

"Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polri melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polres Metro Jakarta Barat  dan Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Covid-19," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat & fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif  hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.
(Rnd/wd)