
Jakarta Barat - Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mangatakan, sesuai arahan Kepolda Metro Jaya, bahwa selama dua hari kedepan, seluruh jajaran Polri akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran.
"Hari ini (Selasa dan Rabu), seluruh personil Polda Metro Jaya dan jajaran dari Polres Metro Jakarta Barat hingga Polsek jajaran melakukan pendisiplinan penggunaan masker. Ini dimulai dari internal personil kepolisian khususnya personil Polres Metro Jakarta Barat dan Jajarannya hingga terbawah," ujar Kombes Audie, Selasa 18 Agustus 2020.

"Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polri melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polres Metro Jakarta Barat dan Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Covid-19," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat & fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.
(Rnd/wd)