JAKARTA : Heemm....Penghuni Kosan Di Kedoya Tak Lapor RT Tak Tahu Diatur Perda -->

breaking news

News

Baca di Helo

JAKARTA : Heemm....Penghuni Kosan Di Kedoya Tak Lapor RT Tak Tahu Diatur Perda

Wednesday, September 23, 2020

INFO INVESTUGASI, JAKARTA,  Kewajiban penghuni kos dan kontrakan melapor ke pengurus rukun tetangga (RT) yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum merupakan salah satu bentuk tertib administrasi agar bisa mengetahui siapa saja warga di wilayahnya.

Dalam Perda tersebut, diatur bahwa pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta jika terkena razia Satpol PP.

Di samping itu, pasal yang sama juga menyebutkan setiap pemilik rumah kos wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik dan setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik.

Namun, peraturan tersebut rupanya belum banyak diketahui oleh mereka yang berstatus penghuni kos-kosan sehingga terkesan diabaikan. 

Salah satu kosan yang diduga tidak melaporkan data-data penghuninya terdapat di Komplek Golden Green, Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Menyikapi hal itu, Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman menyatakan, penghuni kos dan kontrakan wajib tertib administrasi agar pengurus RT/RW bisa mengetahui siapa saja warga di wilayahnya.

"Ini penting sekali buat RT/RW. Jadi siapa aja sih yang tinggal di situ, misalnya ada apa-apa dia sakit atau pun kecelakaan kami bisa data," ucapnya.

Persoalan rumah kos (pengelola) dan hunian karena memang lemahnya kesadaran warga untuk lapor diri.

"Padahal RT/RW punya hak untuk memeriksa bagi warga hunian dan pemilik untuk mematuhi lapor diri 24 jam yang selama ini menjadi ketentuan Perda," terangnya.

Pantauan di lokasi, kos-kosan yang berdampingan dengan Bank Mandiri Syariah terlihat ramai, bahkan menurut salah seorang warga setempat kosan itu tergolong bebas.

"Bebas bang  (kosan)," katanya.

Sementara, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo sijabat mengatakan, kalau Pak Lurah mau, bisa menugaskan Tim melibatkan 3 pilar untuk ngecek ke lokasi kosan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.

"Kami siap dukung rencana tersebut," tandasnya.

( red )