JAKARTA: Jumlah Korban Kecelakaan Naik 40 Persen Saat PSBB Jakarta -->

breaking news

News

Baca di Helo

JAKARTA: Jumlah Korban Kecelakaan Naik 40 Persen Saat PSBB Jakarta

Friday, October 02, 2020




INFO INVESTIGASI, JAKARTA, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah korban kecelakaan lalu lintas meningkat 40 persen selama dua pekan pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Jakarta dibanding PSBB Transisi.

"Terjadi peningkatan (jumlah) korban meninggal dunia sebesar 40 persen atau 10 orang berbanding 14 orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KombesPol Sambodo mengatakan perbandingan jumlah korban tewas akibat kecelakaan itu selama 14 hari periode PSBB Transisi (31 Agustus-14 September) sebanyak 10 orang. Sedangkan saat PSBB Jakarta (14-27 September) jumlah korban mencapai 14 orang.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mendata jumlah kecelakaan lalu lintas saat PSBB Jakarta meningkat satu persen dibanding periode PSBB

Transisi atau 168 kasus berbanding 169 kasus.

Untuk jumlah pelanggaran lalu lintas, meningkat sebesar 6,43 persen pada sepekan (7-13 September) PSBB Transisi atau 21.908 kasus berbanding periode PSBB Jakarta (14-20 September) mencapai 23.316 kasus.

Sedangkan volume kendaraan selama satu pekan sebelum PSBB Jakarta dibanding sepekan setelah PSBB Jakarta menurun sebesar 18,19 persen hingga 21,45 persen.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan mayoritas penyebab kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan manusia, seperti kurang hati-hati serta kurang konsentrasi.

Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, AKBP Fahri mengungkapkan petugas gencar menyampaikan imbauan tertib lalu lintas melalui selebaran (leaflet) dan media sosial.

Selain itu, memotivasi masyarakat untuk taat aturan berlalu lintas dengan membentuk relawan lalu lintas, pembangunan monumen laka lantas dan deklarasi tertib lalu lintas.

Langkah lainnya merekayasa lalu lintas, seperti pemasangan speed trap , water barrier (MCB) dan rambu-rambu.

Petugas juga menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas serta responsif menangani kedaruratan menangani kecelakaan.

( Tabrani, Wd  )