MADURA: Pencabulan Gadis Dibawah Umur, Keluarga Korban Diancam Bunuh -->

breaking news

News

Baca di Helo

MADURA: Pencabulan Gadis Dibawah Umur, Keluarga Korban Diancam Bunuh

Thursday, October 15, 2020



INFO INVESTIGASI, SAMPANG,  Keluarga korban pencabulan asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari pihak keluarga pelaku apabila tidak mencabut laporan yang dilayangkan ke polisi.

“Ancaman itu melalui sambungan telepon,” ucap keluarga korban yang enggan disebutkan namanya ditemui di depan ruang Unit PPA Polres Sampang, Selasa (13/10/2020) siang.

Keluarga mendatangi Mapolres Sampang guna menyampaikan adanya ancaman tersebut sekaligus meminta perlindungan aparat kepolisian.

Dalam pertemuan itu juga mempertanyakan kejelasan proses hukum yang dilaporkan pada Jumat 9 Oktober 2020 kemarin atas kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

“Alhamdulillah, dari keterangan polisi bahwa pelaku sudah diamankan dan penyidikan kasus ini akan dilimpahkan ke proses selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Riki Donaire Piliang menuturkan, pelaku inisial RB (22) telah diamankan pasca keluarga korban melapor ke kepolisian.

Pelaku tak lain ialah teman dekat korban yang masih satu desa. Perkenalan keduanya dimulai melalui media sosial Facebook.

Korban mendapat pelecehan seksual kesekian kalinya. Pertama pada tanggal 2, 7, dan 19 Agustus 2020. Modus pelaku yakni mengancam akan menyebarluaskan video jika korban tak menuruti keinginannya.

“Pelaku sudah kita amankan dirumahnya keesokan harinya setelah keluarga korban lapor, pelaku ditangkap saat kondisi sedang istirahat tanpa perlawanan,” kata Riki.

Soal ancaman kepada keluarga korban, Riki menyarankan agar sama-sama diproses secara hukum untuk ditindaklanjuti. Jika dilaporkan tentu harus dibuktikan dengan bukti otentik.

“Mari kita taati hukum, saya imbau pihak-pihak lain supaya tidak ada intervensi apapun, upaya yang ditangani penyidik juga mengacu pada hukum, semisal ada ancaman ya harus lapor dan dibuktikan, kami akan proses juga sesuai SOP karena kami melihat pengancaman murni harus dengan bukti permulaan dahulu,” tegasnya.

( Arma S, Sudargo )