JAKARTA: Perkumpulan Advokat Betawi ( PADI), Para Pecandu Narkoba Wajib Direhabilitasi -->

breaking news

News

Baca di Helo

JAKARTA: Perkumpulan Advokat Betawi ( PADI), Para Pecandu Narkoba Wajib Direhabilitasi

Tuesday, November 24, 2020

 


INFO INVESTIGASI,  JAKARTA, Saya melihat ditelevisi, beberapa artis ditangkap akibat kepemilikan dan penggunaan narkoba kemudian di rehabilitasi, dan masyarakat biasa malah tetap lanjut untuk menjalani hukuman.

Menurut salah seorang Praktisi Hukum dan juga  mantan Sekretaris Jendral Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Alfaqir.Muh.Kurnia Ahyat, SH. Saat disambangi oleh awak media dikantor Hukum Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) bilangan Jakarta Barat, Hari, Selasa, 24 November 2020.

Ketua Umum Padi itu pemberikan penjelasan beberapa  macam-macam bentuk rehabilitasi narkotika? Pada dasarnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dikenal 2 macam rehabilitasi narkotika, yaitu:

1. Rehabilitasi Medis adalah merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.

2. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Ungkapnya, Para Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka, Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Kurnia jelaskan, Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.  Hal ini juga diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. 

Bahwa sudah berjalan, dan diatur bahwa semua pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi. 

Kemudian kurnia pertegas bahwa "Korban Penyalahgunaan" narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Juga sejak dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 berusaha untuk mendayagunakan kembali Pasal 103 Undang-undang Narkotika yang menyatakan bahwa hakim dapat memutus pencandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi. 

Namun untuk mendapatkan putusan rehabilitasi harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu: 

1).Terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan.

2).Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari.

3).Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika. 

4).Surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater.

5).Tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.  

Jadi pendapat saya  kemungkinan para korban pengguna narkoba kategori masyarakat biasa mereka tidak mengajukan rehab, atau kemungkinan ada hal ketidak jujuran dari tersangaka itu sendiri, padahal mereka adalah seorang kaki tangan dalam sebuah peredaran barang haram itu, namun mengaku sebagai korban. Selanjutnya kurnia juga ingatkan bagi orang yang ingin coba-coba, Penyidik Polri itu jeli dalam menangani dan memganalisa kasus hukum, jadi kalian tidak dapat mengelabuhi dengan alibi apapun. Saya geram sekali saat mendengar ada salah seorang guru pesantren yang menggunakan Narkoba jenis Sabu namun beralasan supaya giat untuk membaca Alqur'an. Alasan kotor seperti itukan tidak dapat dibenarkan oleh hukum apapun. Tutup kurnia.

( Tim )