TANGERANG: Top! Kurang Dari 1x24 Jam Perampas Ponsel Di Cipondoh Dibekuk -->

breaking news

News

Baca di Helo

TANGERANG: Top! Kurang Dari 1x24 Jam Perampas Ponsel Di Cipondoh Dibekuk

Monday, December 07, 2020


INFO INVESTIGASI, TANGERANG – Polisi meringkus seorang pelaku perampasan Handphone milik korban bernama Torkis Martua (45), pada Jumat 4 Desember 2020.

“Peristiwa ini terjadi sekira pukul 07.30 WIB, dimana saat itu korban sedang duduk didepan warung Gang Kancil, Neroktog, Kota Tangerang sambil menggunakan wifi masyarakat,” ujar Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom,SE,S.IK saat Konferensi Pers, Senin 7 Desember 2020.

Dari kejadian tersebut, kata Maulana, anggota Resmob Polsek Cipindoh kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

“Pelaku berinsial FS alias IP ini berhasil ditangkap pukul 16.00, WIB saat berada dirumahnya di Jalan Tugu Karya ll Rt. 01/01 Kelurahan Ciponoh Makmur, KotaTangerang,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor No. pol. B-6683- VNA Th 2016 dan Handphone Merk Motorola Moto E 4+.

Atas perbuatanya, kini pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

(Rundi)