Berhasil Dilumpuhkan Oleh Tim Satreskrim Polres Tangsel Komplotan Curanmor -->

breaking news

News

Baca di Helo

Berhasil Dilumpuhkan Oleh Tim Satreskrim Polres Tangsel Komplotan Curanmor

Tuesday, January 26, 2021

INFO INVESTIGASI, TANGERANG SELATAN, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan gelar press release ungkap kasus pelaku pencurian curanmor di halaman Mapolres Tangsel di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Hari Selasa (26/01/21).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Tangsel AKBP Dr Iman Imanuddin, SH, SIK, MH didampingi oleh Wakapolres Tangsel Kompol ST Luckyto Andri W, SH, SIK serta Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, SIK, M,SI,.M,SS dan juga Kanit Ranmor Sat Reskrim Polres Tangsel IPDA Winarno Setiyanto, SH

Kapolres Tangsel AKBP Dr Iman Imanuddin, SH, SIK, MH menyampaikan, bahwa penangkapan sindikat curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat  dan para pelaku berjumlah 4 ( empat ) orang telah melakukan pencurian kendaraan  bermotor (R2) di 10 ( sepuluh) lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

"Adapun TKP Kejadian di antara nya yaitu di wilayah Cisauk sebanyak 5 TKP, di wilayah Pondok Aren 4 TKP dan di wilayah Ciputat 1 TKP, semua di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,"jelas Kapolres Tangsel.

Lanjut Kapolres Tangsel, Para pelaku di tangkap oleh unit Ranmor Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan pada hari jum'at tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul  04.00 wib, di daerah Rumpin, Bogor Propinsi Banten.

"Pada saat di lakukan penangkapan para pelaku melakukan  Perlawanan yang membahayakan keamanan dan keselamatan petugas sehingga di lakukan  tindakan tegas dan terukur, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T,"ujar AKBP Dr Iman Imanuddin.

Sementara di tempat yang berbeda Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, menyampaikan bahwa dalam penangkapan di dapati barang bukti 6 (enam) buah mata kunci letter T, 1 (satu) buah mata kunci letter T, 1 (satu) buah magnet pembuka kunci, serta 10 (sepuluh) unit sepeda motor.

"Dalam kasus ini para pelaku di kenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, diancam pidana penjara paling lama lima tahun,"tegas Angga Surya Saputra. (Dimas)